Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Tak Punya Quality Time Alasan Sherina Munaf Cerai dari Baskara Mahendra

Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Sherina. Ia resmi menyandang status janda.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tak Punya Quality Time Alasan Sherina Munaf Cerai dari Baskara Mahendra
Tangkapan layar Instagram @sherinamunaf dan @baskaramahendra
POSTINGAN BASKARA MAHENDRA- Tangkap layar foto Sherina Munaf (kiri), foto diambil dari Instagram @sherinamunaf, Jumat (31/1/2025), potret Baskara Mahendra (kanan) foto diambil dari Instagram @baskaramahendra. Postingan Baskara Mahendra sebelum sidang cerai dengan Sherina tuai sorotan, menyinggung soal luka dan cinta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membeberkan alasan Sinna Sherina Munaf menggugat cerai Baskara Mahendra Putra.

Faktor perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mahendra diketahui karena kesibukkan masing-masing di industri hiburan Tanah Air. 

Keduanya kemudian tidak memiliki waktu untuk bersama.

Baca juga: Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Resmi Cerai

"Kalau faktor utamanya adalah secara garis besarnya kesibukan kerja masing-masing, seperti media tahu, mereka kan orang sibuk ya, sama-sama pekerja seni," kata Suryana di kantornya, Kamis (13/2/2025).

Suryana menambahkan hal itu terbukti dalam sidang cerai mereka. Sherina dan Baskara tidak memiliki waktu bersama walaupun telah lima tahun menjalin pernikahan.

"Ternyata terbukti di persidangan bahwa mereka tidak punya waktu untuk bertemu. Kalau istilahnya quality time-nya nggak ada. Nggak ada faktor lain," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Adapun gugatan cerai Sherina dan Baskara diputus secara verstek lantaran pihak Baskara Mahendra dua kali mangkir dalam sidang.

"Ketika panggilan yang kedua dia tidak hadir lagi maka itu secara aturan Undang-Undang sudah diperbolehkan bahwa majelis hakim untuk melanjutkan persidangan. Jadi, kalau dua kali berturut-turut tidak hadir maka perkara bisa diputus tanpa kehadirannya pihak tergugat," tuturnya. 

Usai putusan diumumkan, Baskara memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding.

"Persidangan untuk sementara selesai, jadi proses berikutnya kalau pihak tergugat dia keberatan, maka ada upaya hukumnya itu perlawanan tentang putusan verstek ini dalam tenggang waktu 14 hari," pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas