Razman Nasution Cuek Sumpah Advokatnya Dibekukan MA dan Bersikeras Tetap Dampingi Vadel Badjideh
Razman Nasution beri penjelasan terkait langkahnya tetap mendampingi Vadel Badjideh, meski berita acara sumpah advokatnya dibekukan MA.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Yurika NendriNovianingsih

TRIBUNNEWS.COM - Razman Arif Nasution tetap mendampingi kliennya, Vadel Badjideh yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Vadel sudah ditahan oleh pihak Kepolisian Metro Jakarta Selatan usai jadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi atas Laura Meizani alias Lolly, Kamis (13/2/2025).
Meski diketahui, Razman baru saja dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi yang menaunginya, Kongres Advokat Indonesia.
Hal itu lantaran aksinya mengamuk saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya, Kamis (6/2/2025) lalu.
Lebih lagi, berita acara sumpah advokat Razman telah dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Seharusnya penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru dengan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 itu, membuat kini Razman tak lagi punya hak terkait profesinya sebagai advokat.
Namun Razman seolah cuek dengan sanksi pembekuan sumpah advokatnya, dan memilih terus mendampingi Vadel.
Menurut Razman, dirinya mendampingi Vadel lantaran surat itu sifatnya hanya sebagai pemberitahuan.
Sehingga, dikatakannya, tak ada perintah yang melarang dirinya untuk bersidang di pengadilan.
"Coba baca di pembekuan itu, ada perintah di situ saya tidak boleh bersidang? Tidak ada," jelas Razman, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (13/2/2025).
"Hanya sifatnya pemberitahuan kepada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri," lanjutnya.
Baca juga: Vadel Badjideh Minta Waktu Merokok setelah Tahu Kini Jadi Tersangka, Razman Ungkap Kondisi Terkini
Terkait penjelasan lengkap soal perkara itu, Razman menyebut pihak organisasi advokatlah yang lebih berwenang menyampaikannya.
"Itu biarkan tim saya yang bekerja. Saya punya organisasi advokat, biar organisasi advokat yang berwenang menjawab itu," tuturnya.
Di akhir, pengacara 54 tahun ini merasa ini tak membuat kesalahan selama menjadi kuasa hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.