Sindiran Hotman Paris ke Razman Nasution usai Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka: Senasib
Hotman Paris sindir menohok Razman Nasution usai kliennya, Vadel Badjideh resmi jadi tersangka.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengonfirmasi status Vadel Badjideh kini telah naik menjadi tersangka.
Nurma Dewi menuturkan, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel.
Dari hasil gelar perkara, penyidik kemudian mendapatkan dua bukti yang menguatkan dugaan tindak asusila Vadel terhadap Lolly.
"Kita mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, keterangan ahli, yaitu visum," ujar Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Publik Hapus Semua Foto Lolly di Medsos
Vadel Badjideh disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam pidana penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Kemudian, yang kita terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur," jelas Nurma.
"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjutnya.
Vadel Badjideh sebelumnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Indah Aprilin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.