Deddy Corbuzier Pilih Tak Terima Gaji Sebagai Staf Khusus Menhan, Ini Alasannya
Deddy Corbuzier menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil gaji maupun tunjangan sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter dan Youtuber Deddy Corbuzier menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengambil gaji maupun tunjangan sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi.
Hal tersebut ia sampaikan melalui unggahan di Insta Story terbarunya.
"Tenang, gaji sebagai stafsus tidak akan saya ambil. Tunjangan juga tidak akan saya ambil," tulis Deddy, dikutip Sabtu (15/2/2025).
Lantas, berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang seharusnya diterima Deddy dalam jabatannya?
Mengacu pada Pasal 72 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, gaji serta fasilitas staf khusus menteri setara dengan pejabat pimpinan tinggi madya atau Eselon I.
Dengan posisi tersebut, Deddy berhak mendapatkan gaji berkisar Rp 3,8 juta hingga Rp 6,3 juta per bulan.
Selain gaji pokok, ia juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2018.
Sebagai pejabat dengan kelas jabatan 16, suami Sabrina Chairunnisa itu seharusnya menerima tukin sebesar Rp20,6 juta per bulan.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangannya bisa mencapai Rp27 juta per bulan.
Deddy berharap gaji dan tunjangannya sebagai Stafsus Menhan dapat dikembalikan kepada negara atau dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kendati demikian, pengakuan Deddy Corbuzier soal tak akan terima gajinya ini, tidak cukup membuat netizen berspekulasi.
Pasalnya belakangan ini, warganet ramai membicarakan apa alasan Deddy Corbuzier diangkat sebagai staff khusus menteri.
Bukan hanya Deddy, artis-artis lainnya yang sebelumnya telah diangkat sebagai staf khusus juga dipertanyakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.