Penuhi Unsur Pidana, Hotman Paris Desak Polisi Segera Menahan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo
Dinilai sudah memenuhi undur pidana, Hotman Paris mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea desak kepolisian untuk segera menahan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, buntut kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) beberapa waktu lalu.
Bukan tanpa alasan, sebab Hotman Paris menilai perangai keduanya pengacara itu telah memenuhi unsur pidana.
Pengakuan itu dikatakan Hotman Paris, dikutip dalam YouTube Mantra News, Selasa (18/2/2025).
"Dari segi apa pun alasannya, ini orang pantas segera ditahan. Karena pasalnya memungkinkan yaitu pasar 335, yang menurut KUH Pidana ada bisa dikecualikan, bisa ditahan," ujar Hotman Paris.
"Walaupun ancamannya kurang dari lima tahun," tambahnya.
Tak hanya itu, menurut Hotman perangai Razman dan Firfdaus juga telah merendahkan wibawa lembaga pengadilan.
"Kalau ini orang tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah kita? Di mana wibawa lembaga peradilan kita? Di mana wibawa hakim? Di mana wibawa kepolisian juga? Ya itu," kata Hotman.
Sementara itu, Hotman Paris juga menyebutkan ada tiga malapetaka yang bakal dihadapi Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.
Pertama, Hotman meyakini Razman akan menjadi terdakwa terkait laporan yang dia buat.
Razman diketahui terjerat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman pada 2022 silam.
Razman dan Firdaus juga dilaporkan Hotman ke Mahkamah Agung (MA) buntut kericuhan saat sidang.
Baca juga: Hotman Paris Nilai Permintaan Maaf Razman Tak Pengaruhi Proses Hukum: Marwah Pengadilan Sudah Dihina
"Satu, sebagai terdakwa atas laporan yang saya buat," kata Hotman di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Malapetaka kedua, lanjut Hotman, adalah dampak dari Sumpah Advokat atas nama Razman dan Firdaus yang telah dibekukan Pengadilan Tinggi atas persetujuan MA.
Buntut pembekuan Sumpah Advokat, Razman dan Firdaus tidak lagi diperbolehkan bersidang di pengadilan manapun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.