Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Tanggapi Kasus Ari Bias dan Agnez Mo, AKSI Singgung Ada Perbedaan Persepsi Tentang Hak Cipta

Piyu Padi, Ketua umum dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) merespon putusan pengadilan terkait perkara hak cipta Agnez Mo dan Ari Bias.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tanggapi Kasus Ari Bias dan Agnez Mo, AKSI Singgung Ada Perbedaan Persepsi Tentang Hak Cipta
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana 
POLEMIK HAK CIPTA- Piyu Padi selaku ketua umum dari AKSI merespon soal polemik dari Agnez Mo dan Ari Bias serta kisruh di dunia musik saat ini yang dianggapnya bagian dari salah pemahaman, ditemui di kawasan di Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Piyu Padi, Ketua umum dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) merespon putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo

Piyu menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti dan mengawal kasus ini sejak awal hingga adanya putusan dari pengadilan.

Baca juga: Piyu Padi Nilai Kasus Ari Bias dan Agnez Mo Buka Mata Masyarakat Indonesia Soal Hak Cipta

"Seperti yang kita ketahui bersama, belum lama ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutus perkara hak cipta antara Ari Bias melawan Agnez Mo," ujar Piyu Padi membuka jumpa pers di Al Barkat Carpet, kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

"Dengan putusan yang menyatakan bahwa Agnez Mo telah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dengan menggunakan secara komersial lagu 'Bilang Saja' tanpa izin penciptanya, Ari Bias, di tiga konser," ujar Piyu.

Pengadilan pun menghukum Agnez Mo dengan denda sebesar Rp1,5 miliar. 

Baca juga: Ahmad Dhani Sedang Persiapkan Revisi UU Hak Cipta, Usai Kasus Ari Bias dan Agnez Mo

Menurut Piyu, Ari Bias telah memperjuangkan haknya selama 1,5 tahun dan telah melalui prosedur hukum yang benar.

Berita Rekomendasi

"Kami sebagai asosiasi yang menaungi para pencipta lagu di Indonesia mengetahui dan turut mengawal kasus ini sejak awal sampai adanya putusan dari pengadilan," beber Piyu.

"Hingga kita bisa cermati, apa yang diperdebatkan selama ini adalah perbedaan pola pikir dan perbedaan penafsiran masing-masing terhadap Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014," jelasnya.

Piyu menambahkan bahwa perbedaan penafsiran ini membuat kedua belah pihak, khususnya para musisi di tanah air merasa benar dengan pandangan masing-masing.

Sehingga tidak ada titik temu dan akhirnya menimbulkan polemik berkepanjangan, setelah adanya kasus tersebut.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pemahaman yang benar mengenai izin dan royalti dalam penggunaan karya cipta.

"Yang harus kita pahami adalah izin dan royalti adalah hal yang berbeda," tegasnya.

"Jadi, ketika seorang pelaku pertunjukan ingin mengadakan atau menyanyikan lagu dari seorang pencipta, mereka harus mendapatkan izin atau lisensi. Hal ini sayangnya tidak pernah dilakukan di Indonesia selama berpuluh-puluh tahun," tegas Piyu.

Sekedar informasi, Ari Bias menggugat Agnez Mo karena merasa tidak ada izin dari Agnez untuk membawakan lagu Bilang Aja di tiga konser berbeda.

Pengadilan pun memenangkan gugatan perdata Ari Bias dan menghukum denda ganti rugi Rp 1.5 miliar ke Agnez Mo.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas