Jadi Anggota Pengurusan Royalti di Amerika Serikat, Agnez Mo Berbagi Pandangannya Pada Menteri Hukum
Agnez Mo tak hanya membahas soal Undang-undang ketika bertemu Menteri Hukum, Andi Agtas. Tapi berbagi pandangan perihal penanganan royalti di Amerika
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani

aporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agnez Mo tak hanya membahas soal Undang-undang ketika bertemu Menteri Hukum, Andi Agtas.
Ia juga berbagi pandangan perihal penanganan royalti di Amerika Serikat, tempatnya berkarir saat ini.
Baca juga: Pulang ke Indonesia, Agnez Mo Temui Kemenkumham untuk Belajar Undang-Undang
"Jadi sebenarnya ya balik seperti yang saya bilang, di sini kita hanya berdiskusi, saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi," tutur Agnez Mo di kantor Kemenkumham di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Agnez mengatakan bahwa dirinya juga menjadi anggota dari pengurus royalti seperti LMK di Amerika Serikat.
Selama 12 tahun Agnez ikut jadi pengurus di sana dan berusaha untuk membagi pengalamannya ke Menkum.
Baca juga: Ungkapan Kecewa Agnez Mo karena Harus Bayar Denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias, Sebut Janggal
"Saya cerita pada saat di Amerika juga LMK nya seperti apa," ucap Agnez.
"Saya sendiri sebenarnya bagian dari dalam tanda kutip LMK di Amerika yaitu BMI selama 12 tahun," terangnya.

Agnez berharap jika dirinya bisa memberikan banyak manfaat dan pandangan baru soal urusan royalti, termasuk dengan Undang-undang agar tak multitafsir.
"Nah itu tadi yang kita juga sempat bahas ya pak ya, dan semoga ini bisa membantu kedepannya supaya tidak ada lagi salah tafsir dari UU gitu," ucap Agnez Mo.
Agnez Mo termui Menteri Hukum, Agtas Andi karena ingin membahas soal Undang-Undang Hak Cipta yang sedang jadi pembicaraan.
Terutama setelah dirinya tersandung kasus hukum, soal izin membawakan lagu 'Bilang Saja' yang diciptakan oleh Ari Bias.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.