Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Kronologi Penangkapan Fariz RM di Bandung, Sedang Tunggu Pesanan Ganja dan Sabu di Shuttle Travel

Polisi lebih dulu mengamankan bandar narkoba berinisia ADK. Dari keterangannya, diketahui bahwa salah satu pelanggannya adalah Fariz RM.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kronologi Penangkapan Fariz RM di Bandung, Sedang Tunggu Pesanan Ganja dan Sabu di Shuttle Travel
Tribunnews.com/Ist
FARIZ RM DITANGKAP - Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi di wilayah Bandung, Jawa Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (19/2/2025). Kejadian ini adalah kali keempat terjadi pada Fariz RM. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan musisi Fariz RM dan satu orang lainnya berinisial ADK atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

ADK diamankan lebih dahulu kemudian disusul Fariz RM yang berada di kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025).

Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari Senin 17 Februari 2025 di daerah Kemayoran Jakarta Utara, diamankan berinisial ADK dengan barang bukti diduga ganja dan sabu," kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Fariz RM diamankan di shuttle bus travel kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Fariz RM Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Pelantun lagu Sakura itu diketahui tengah memesan barang berupa ganja dan sabu dari ADK.

Berita Rekomendasi

"Kemudian dari situ, satnarkoba pada Selasa 18 Februari mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat. Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung," ucap Nurma Dewi.

"Setelah kita dapatkan keterangan dari FRM, betul bahwa FRM pesan barang jenis narkoba diduga jenisnya ganja dan sabu dari ADK," ujar Kompol Nurma Dewi.

Sebagai informasi, Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus narkoba, yaitu pada 2007, 2015, dan 2018.

Pada kasus terakhirnya, majelis hakim menetapkan Fariz RM wajib menjalani rehabilitasi selama 1 tahun yang sebagian telah dijalani olehnya sejak 27 Agustus 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas