Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Penjelasan PN Depok Tentang Status Firdaus Oiwobo: Bukan Sebagai Advokat di Sidang

Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Depok, Eswin Sugandhi Oetara, menjelaskan soal status dan kehadiran Firdaus Oiwobo di persidangan

Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Penjelasan PN Depok Tentang Status Firdaus Oiwobo: Bukan Sebagai Advokat di Sidang
ISTIMEWA
ILUSTRASI SIDANG Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Depok, Eswin Sugandhi Oetara, menjelaskan soal status dan kehadiran Firdaus Oiwobo di persidangan. Advokat Firdaus Oiwobo menghadiri sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Selasa (18/2/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Firdaus Oiwobo menghadiri sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, pada Selasa (18/2/2025). 

PN Depok menggelar sidang dengan penggugat Muhammad Firdaus Oiwobo dan sebagai pihak tergugat adalah pihak dari Universitas Islam Internasional Indonesia, serta mantan Kepala BPN Kota Depok

Agenda sidang hari ini adalah bukti surat dari para tergugat dan turut tergugat.

Kehadiran Firdaus Oiwobo di ruang sidang menimbulkan pertanyaan, mengingat status Firdaus Oiwobo sebagai advokat sedang dibekukan. 

Pengadilan Tinggi (PT) Banten membuat keputusan membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Firdaus Oiwobo melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

Baca juga: Firdaus Oiwobo Ikuti Sidang di PN Depok, Klaim Bela Klien yang Terzalimi 2 Menteri dan Gubernur

Melalui keterangan pers kepada wartawan, Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Depok, Eswin Sugandhi Oetara, menjelaskan soal status dan kehadiran Firdaus Oiwobo di persidangan tersebut. 

"Bahwa Muhammad Firdaus Oiwobo ada pada persidangan hari ini di PN Depok, adalah sebagai pihak Penggugat/Prinsipal/Pribadi sebagai pihak Penggugat atas namanya sendiri. Tidak sebagai Penasehat Hukum/lawyer/Advokat dari Pihak Penggugat," kata Eswin dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (19/2/2025).

Berita Rekomendasi

Untuk persidangan ini, sebagai pihak penggugat, Firdaus Oiwobo telah memberikan kuasa hukum kepada HM. Indrayoto Budi S dan Subandri, berdasarkan surat kuasa khusus No.623/SK-MFO/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024. 

Namun, di tengah perjalanan, kuasa hukumnya yang bernama Subandri tersebut telah mengundurkan diri menjadi kuasa hukum/advokat atau pengacara dari Firdaus Oiwobo dalam menangani perkaranya tersebut.

Upaya pengunduran diri itu berdasarkan surat yang diajukan oleh Subandri yang ditujukan kepada Majelis Hakim melalui PTSP, dalam gugatannya tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Di persidangan pada Senin kemarin, Firdaus Oiwobo hadir sendiri tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya, dikarenakan kuasa hukum lainnya, HM. Indrayoto Budi, sedang sakit. 

Akan tetapi, karena kuasa hukum tidak hadir, sehingga bukti surat yang telah diupload belum dapat majelis hakim verifikasi dan kemudian oleh karenanya hakim ketua majelis menunda sidang.

Menurut Eswin, apabila Firdaus Oiwobo ada pada posisi Kuasa Hukum/advokat/pengacara yang membela klien, maka PN Depok secara tegas tidak akan menerima Muhammad Firdaus Oiwobo dalam persidangan. 

Dia memastikan PN Depok tunduk dan patuh pada kebijakan pimpinan Mahkamah Agung dan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat pada tanggal 11 Februari 2025, menetapkan membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor W29.U/378/HK-ADV/2016 tertanggal 15 September 2016 atas nama M. Firdaus Oiwobo, S.H., yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas