Pulang ke Indonesia, Agnez Mo Temui Kemenkumham untuk Belajar Undang-Undang
Agnez Mo pulang ke Indonesia setelah kasusnya dengan Ari Bias ramai jadi perbincangan. Ia bertemu Kemenkumham. Ada apa?
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agnez Mo pulang ke Indonesia setelah kasusnya dengan Ari Bias ramai jadi perbincangan.
Setelah syuting podcast dengan Deddy Corbuzier, Agnez sambangi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan bertemu Andi Agtas di kantornya.
Baca juga: Ungkapan Kecewa Agnez Mo karena Harus Bayar Denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias, Sebut Janggal
Agnez mengatakan bahwa kedatangannya kali ini adalah untuk memenuhi undangan dari pihak Kemenkumham untuk diskusi soal UU Hak Cipta.
"Sebetulnya memang tadi cuma percakapan atau diskusi sama Pak Menteri, makasih banget udah menerima dan ketemu," ujar Agnez Mo di Kemenkumham, kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Agnez mengatakan bahawa ia ingin belajar lebih dalam soal Undang-undang terutama soal Hak Cipta.
Baca juga: Kisruh soal Hak Cipta Lagu Agnez Mo dan Ari Bias, Anji Manji Bongkar Sumber Permasalahan Royalti
Sebagai musisi internasional yang masih berwarganegara Indonesia, Agnez ingin tetap taat dan patuh dengan Undang-undang.
"Tujuannya untuk belajar seperti apa sih UU itu, karena saya warga negara Indinesia maunya taat sama UU," katanya.
Namun ia menyadari, kasusnya dengan Ari Bias membuat beberapa musisi dan penyanyi kebingungan jalani Undang-undang yang berlaku.

"Tapi sayangnya mungkin karena kasus yang semua tau jadi ada kebingungan bukan untuk saya aja tapi penyanyi dan pencipta lagu lain di Indonesia," ungkap Agnez Mo.
"Oleh karena itu kayaknya bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama duduk dan dengar terus dari hukum ya, kita kadang cuman bisa dengar dan liat headline di UU tapi ternyata (isinya) gak seperti ini," terangnya.
Sekedar informasi, saat ini Agnez Mo sedang berproses hukum dengan Ari Bias terkait izin lagu Bilang Saja.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah menjatuhkan hukuman denda Rp 1.5 miliar ke Agnez Mo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.