Agnez Mo Kabarnya Ajukan Kasasi, Ari Bias Merasa Hasilnya Tak Akan Berubah Tetap Bayar Rp 1,5 M
Pencipta lagu Ari Bias tak mau menanggapi klarifikasi Agnez Mo, yang kalah di Pengadilan Niaga terkait gugatan pelanggaran hak cipta lagu.
Editor: Anita K Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencipta lagu Ari Bias tak mau menanggapi klarifikasi Agnez Mo, yang kalah di Pengadilan Niaga terkait gugatan pelanggaran hak cipta lagu.
Bagi Ari Bias, proses hukum terkait polemik dengan Agnez Mo soal penggunaan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin, sudah selesai di Pengadilan Niaga.
Baca juga: Pihak Ari Bias Tegaskan Tujuannya Gugat Agnez Mo Bukan Mengejar Royalti
"Saya gak mau tanggapi klarifikasi AM. Bagi saya, semua sudah selesai di Pengadilan," kata Ari Bias dalam jumpa persnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Bagi Ari, Agnez harus menjalani putusan Pengadilan. Jika keberatan harusnya bukan membela diri di podcast orang, tapi mengajukan kasasi.
"Ya kan proses hukum sudah selesai. Katanya mau kasasi, saya juga sudah menduga dia akan kasasi dan ya sudah," ucap Ari Bias.
Baca juga: Soal Agnez Mo yang Diskusi Terkait UU Hak Cipta di Kementerian Hukum, Pihak Ari Bias Bereaksi
Minola Sebayang kuasa hukum Ari Bias menyampaikan kalau Agnez sudah mendaftarkan berkas kasasi atau banding ke Pengadilan, atas keberatannya terhadap putusan tersebut.
"Kasasi sudah dimasukan 12 Februari 2025. Tapi kami belum menerima memori kasasinya, kami perlu untuk mempersiapkan balasan memori kasasi mereka," jelas Minola Sebayang.

Menurut Minola langkah Agnez mengajukan kasasi pun sama saja, ia menduga hasilnya tidak akan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Sebab, semua bukti dari Ari atas gugatannya sudah sangat kuat. Ari bisa membuktikan Agnez tidak melakukan izin terlebih dahulu sebelum menyanyikan lagu Bilang Saja di acara yang digelar di tempat hiburan malam.
Baca juga: Datangi Kementerian Hukum, Agnez Mo Diskusi soal Undang-undang Hak Cipta Lagu
"Saat membawakan lagu itu, Agnez tidak izin ke Ari. Buktinya pun ada, tidak ada komunikasi. Kalau dikembalikan seperti pembayaran royalti pertunjukan ke LMKN, Ari punya bukti tidak ada pembayaran ke LMKN," terangnya.
"Selama 1,5 tahun berproses, Ari sudah mengumpulkan semua bukti-buktinya," tambahnya.

Justru Minola menyayangkan Agnez tidak membuktikan dalil gugatan Ari dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Niaga.
"Ya kalau dia bilang kan sesuai kontrak, ada gak kontrak yang membayar royalti performance rights itu penyelenggara? Lalu ada gak buktinya sudah bayar ke LMKN? Gak ada kan?" katanya.
Oleh karena itu, Minola yakin upaya kasasi Agnez Mo tidak akan mengubah putusan Pengadilan Niaga, Agnez pun diduga akan kalah dan tetap bayar denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.