Masa Penahanan Vadel Badjideh Ditambah Jadi 40 Hari, Polisi Ungkap Alasannya
Polres Metro Jakarta Selatan menambah masa penahanan Vadel Badjideh. Ditambah 20 hari, menjadi 40 hari. Polisi ungkap alasannya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Salma Fenty

TRIBUNNEWs.COM - Polisi mengungkap penambahan masa penahanan terhadap Vadel Badjideh.
Vadel Badjideh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Adapun Vadel telah menjalani penahanan selama 20 hari sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 13 Februari 2025.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, masa penahanan Vadel ditambah 20 hari, sehingga menjadi 40 hari.
Penambahan penahanan Vadel guna keperluan pemberkasan oleh penyidik.
"Betul untuk kasus yang dilaporkan oleh NM (Nikita Mirzani), setelah VA sudah menjadi tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan," ungkap Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (3/3/2025).
"Untuk pemberkasan masih berjalan, oleh karena itu dari penyidik menambah penambahannya menjadi 40 hari ke depan," lanjutnya.
Dijelaskan oleh Nurma, saat ini penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas terkait barang bukti, hingga saksi-saksi.
"Memang dari berkas harus dilengkapi tentunya, dari mulai barang bukti, kemudian saksi-saksi."
"Oleh karena itu dari penyidik melengkapi itu butuh waktu, tidak sebentar tentunya," jelasnya.
Penyidik sudah memperkirakan bahwa pelengkapan berkas akan selesai dalam kurun waktu 20 hari ke depan.
Baca juga: Perubahan Vadel Badjideh Setelah Dua Minggu Dipenjara
Oleh karena itu, masa penahanan Vadel menjadi 40 hari.
"Semuanya pasti udah diperkirakan. Oleh karena itu, dari waktu 20 hari ke depan itu tidak memungkinkan untuk melengkapi berkas."
"Oleh karena itu dari 40 hari ke depan penyidik sudah memperpanjang masa penahanan dari VA," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.