Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang 40 Hari, Berkas Belum Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hingga saat ini penyidik masih berusaha untuk melengkapi berkas-berkas Vadel Badjideh sebelum diserahkan ke Kejaksaan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penahanan Vadel Badjideh alias VA di Polres Metro Jakarta Selatan resmi diperpanjang menjadi 40 hari.
Hal ini disampaikan langsung oleh PLH Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Perpanjangan masa tahanan Vadel di Polres Jakarta Selatan karena berkas-berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan belum siap.
Baca juga: Perubahan Vadel Badjideh Setelah Dua Minggu Dipenjara
"Jadi terkait dengan kasus yang dilaporkan oleh NM, kemudian VA telah menjadi tersangka dan ditahan selama 20 hari," ujar AKP Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
"Selanjutnya, pemberkasan masih berjalan, oleh karena itu penyidik menambah masa penahanannya menjadi 40 hari," ujar AKP Nurma.
Hingga saat ini penyidik masih berusaha untuk melengkapi berkas-berkas Vadel Badjideh sebelum diserahkan ke Kejaksaan.
"Semua memang dari berkas semuanya harus dilengkapi tentunya, dari mulai barang bukti kemudian saksi-saksi," tuturnya.
"Nah itu dilengkapi. Oleh karena itu, dari penyidik melengkapi itu butuh waktu tidak sebentar tentunya, dan semuanya pasti sudah diperkirakan," lanjut AKP Nurma.
AKP Nurma menambahkan bahwa waktu 20 hari awal dinilai tidak cukup untuk melengkapi berkas perkara.
"Oleh karena itu, dari waktu 20 hari ke depan itu tidak memungkinkan untuk melengkapi berkas. Oleh karena itu, 40 hari ke depan dari penyidik sudah memperpanjang masa penahanan dari VA," tutupnya.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur atas laporan aktris Nikita Mirzani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.