Soal Penangguhan Penahanan untuk Vadel Badjideh, Polisi Sebut Masih Dalam Pertimbangan
Polisi jelaskan soal pengajuan penangguhan penahanan untuk Vadel Badjideh, sebut masih dalam pertimbangan.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna

TRIBUNNEWS.COM - Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan soal pengajuan penangguhan untuk Vadel Badjideh.
Seperti diketahui, keluarga Vadel Badjideh telah mengajukan penangguhan penahanan sang Dancer setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Nurma Dewi menjelaskan, penangguhan tersebut kini tengah dalam proses pihak kepolisian.
"Ya proses, jadi masih di dalam proses," kata Nurma, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/3/2025).
Pengajuan penangguhan penahanan Vadel pun sudah diterima oleh kepolisian.
Namun, kata Nurma, dikabulkan atau tidaknya kini masih dalam pertimbangan.
"Penangguhan penahanan sudah diterima, namun untuk dikabulkan atau tidaknya pasti ada pertimbangan," jelas Nurma.
Kemudian, Nurma membeberkan syarat untuk dikabulkannya penangguhan penahanan.
Penangguhan tersebut kini menjadi wewenang dari penyidik.
Adapun sikap dari tersangka sendiri juga menjadi faktor pertimbangan untuk dikabulkannya penangguhan.
"Syarat penangguhan penahanan itu ya yang pasti ya dari penyidik, tentunya dengan pimpinan."
Baca juga: Kondisi Vadel Badjideh setelah 2 Minggu Dipenjara Diungkap Ayahnya, Sudah Akrab dengan Tahanan Lain
"Namun pasti di situ jika tidak melarikan diri."
"Kemudian juga tidak membuang bukti, itu ya jadi pertimbangan tentunya," terang Nurma.
Diberitakan sebelumnya, Vadel ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Nikita Mirzani soal Lolly.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.