Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Kasus Nikita Mirzani: Praktisi Hukum Bicara Penangguhan Penahanan dan Dugaan Perlakuan Istimewa

Praktisi hukum komentari soal penangguhan penahanan Nikita Mirzani hingga dugaan perlakuan istimewa.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: timtribunsolo
zoom-in Kasus Nikita Mirzani: Praktisi Hukum Bicara Penangguhan Penahanan dan Dugaan Perlakuan Istimewa
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani resmi ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Pakar hukum bicara soal penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan dugaan perlakuan istimewa. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis Nikita Mirzani terus menjadi sorotan publik.

Praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pendapatnya mengenai kemungkinan penangguhan penahanan untuk Nikita.

Nikita Mirzani ditahan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 dan dijadwalkan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Deolipa Yumara menyatakan bahwa penangguhan penahanan untuk Nikita sulit dikabulkan karena kasus yang dihadapinya cukup serius.

"Kasus pemerasan ini sulit untuk mendapatkan penangguhan," ujar Deolipa,  dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Minggu (16/3/2025).

Dia menambahkan, bahwa Nikita kemungkinan akan tetap ditahan hingga persidangan.

Deolipa menjelaskan bahwa jika penyidikan belum selesai dalam waktu 20 hari, penahanan tersebut bisa diperpanjang hingga 40 hari.

Berita Rekomendasi

Yang berarti total penahanan bisa mencapai tiga bulan.

"Kalau perkara belum rampung diberkas oleh penyidik, totalnya sekitar tiga bulan," jelasnya.

Di tengah kasus ini, muncul juga dugaan bahwa Nikita mendapat perlakuan istimewa selama ditahan.

Namun, Deolipa membantah isu tersebut.

Baca juga: Meski Ingin Bantu Nikita Mirzani, Razman Nasution Sebut Kasus Dugaan Penganiayaan Terus Berlanjut

"Dugaan perlakuan istimewa terhadap Nikita Mirzani jawabannya tidak ada, karena dia ditahan," tegas Deolipa.

Ia menuturkan, bahwa semua orang yang ditahan tidak mendapatkan perlakuan istimewa.

Mengenai informasi terkait kasus Nikita yang belum dirilis oleh polisi, Deolipa menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Humas Polda Metro Jaya.

"Ada perkara yang memang perlu dirilis ke publik dan ada juga yang tidak perlu," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas