Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Kasus Agnes Mo vs Ari Bias Berlanjut, FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA

Amicus Curiae adalah individu atau organisasi yang memberikan informasi atau pandangan hukum kepada pengadilan dalam sebuah kasus.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kasus Agnes Mo vs Ari Bias Berlanjut, FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA
kolase/instagram Agnez Mo/instagram Ari Bias
AGNEZ MO BAYAR Rp1,5 M - Kolase penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo (kiri) dan pencipta lagu Ari Bias (kanan). Agnez Mo diwajibkan bayar Rp 1,5 miliar usai gugatan perdataAri Bias dimenangkan Pengadilan Niaga Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) resmi mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) terkait hak cipta antara Agnes Monica dan Ari Bias, Rabu (19/3/2025).

Amicus Curiae adalah individu atau organisasi yang memberikan informasi atau pandangan hukum kepada pengadilan dalam sebuah kasus, meskipun mereka bukan pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut.

Kedua organisasi menilai bahwa putusan Pengadilan Niaga perlu dikoreksi karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ekosistem musik Indonesia.

Baca juga: Rayakan 4 Tahun Pacaran, Agnez Mo dan Adam Rosyadi Saling Ungkap Rasa Cinta

“Agar Majelis Kasasi dalam perkara a quo mengadili sendiri perkara tersebut dan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi melawan Tergugat/Pemohon Gugatan dan Turut Tergugat,” tulis salah satu rekomendasi yang terdapat dalam Amicus Curiae tersebut yang diterima awak media, Rabu (19/3/2025).

Dalam pengajuan Amicus Curiae ini, FESMI diwakili oleh Ikang Fawzi selaku Wakil Ketua Umum, sementara PAPPRI diwakili oleh Tony Wenas sebagai Ketua Umum. 

FESMI dan PAPPRI menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar membela Agnes Monica sebagai individu, namun lebih kepada menjaga keseimbangan hukum dalam industri musik.

Berita Rekomendasi

"Ini bukan soal satu artis, tetapi soal ekosistem musik secara keseluruhan. Jika putusan Pengadilan Niaga ini menjadi preseden, maka sistem hukum hak cipta kita bisa menjadi kacau. Harus ada koreksi agar tetap dalam jalur yang sehat dan berorientasi pada kepentingan bersama," ujar Panji Prasetyo, Direktur Hukum FESMI.

Sementara itu, Marcell Siahaan, Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pelaku industri musik.

"Kasus Agnes ini membuka mata kita tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem kita, seolah menjadi momentum untuk kita kembali menentukan prioritas kita, yaitu berekonsiliasi untuk kemudian bahu-membahu menjaga keseimbangan ekosistem ini agar tetap kondusif, produktif, dan tentunya: waras dan bermartabat," tegas Marcell.

Menurut FESMI dan PAPPRI, jika putusan ini tidak dikaji ulang dan dibiarkan akan mengganggu sistem royalti yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para musisi, pencipta lagu, produser, dan seluruh elemen dalam industri musik yang bergantung pada sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Adapun kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnes Monica, di mana Ari Bias mengklaim bahwa lagunya digunakan dalam konser tanpa izin dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. 

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa Agnes Monica telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas