Razman Nasution Sebut Nikita Mirzani Tolak Jalani Pemeriksaan atas Laporan Dugaan Penganiayaan
Nikita Mirzani disebut menolak diperiksa penyidik Resmob Polres Jaksel atas dugaan penganiayaan terhadap Razman Arif Nasution.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution membeberkan perkembangan terkini laporan polisinya terhadap Nikita Mirzani berkait dugaan penganiayaan.
Sejauh ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mendatangi Nikita Mirzani di rumah tahanan Polda Metro Jaya guna melakukan pemeriksaan.
"Saya sudah di hubungi oleh penyidik Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, beliau menghubungi sudah mendatangi gedung Tahti guna memeriksa Nikita atas laporan saya dugaan penganiayaan," kata Razman ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (22/3/2025).
Lebih lanjut Razman mengatakan bahwa Nikita Mirzani justru tidak mau menjalani pemeriksaan atas laporan Razman.
Tidak dijelaskan secara detail terkait penolakan yang dilakukan oleh Nikita terkait laporan polisi Razman ini.
"Ketika penyidik datang, dan Nikita Mirzani menolak (diperiksa)," ucap Razman.
Baca juga: Razman Nasution Yakin Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Tak Disetujui, Harap Lolly Berkata Jujur
Dengan demikian Razman akan tetap memantau perkembangan Laporan polisinya terhadap Nikita Mirzani.
"Karena itu penyidik akan menyampaikan ke pimpinan dan akan digelar naik sidik," ungkap Razman
"Saya mendesak jangan lagi terlalu lama urusan NM, karena ini terkait dengan penganiayaan, kalau NM tidak mau diperiksa dan menghilangkan hak dia menghilangkan diri saat dipemeriksaan maka urutan berikutnya dari proses lidik menjadi sidik," tegasnya.
Diketahui Razman melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan.
Baca juga: Razman Nasution Persilakan Keluarga Vadel Badjideh Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani
Penganiayaan itu diduga terjadi setelah Razman membawa Laura Meizani ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah diduga kabur dari rumah aman pada Kamis (9/1/2025) malam.
Nikita dan Razman bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan dan terjadi cekcok hingga berujung dugaan penganiayaan.
Nikita Mirzani dilaporkan atas pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.