Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Minta Maaf ke Gubernur Dedi Mulyadi

Dedi menjelaskan perjalanan Lucky ke Jepang dilakukan dalam rangka memenuhi keinginan anak-anaknya

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Minta Maaf ke Gubernur Dedi Mulyadi
Tangkapan layar medsos Dedi Mulyadi
DEDI SINDIR LUCKY: Tangkapan layar Inilah profil Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang lagi viral gara-gara disentil Dedi Mulyadi. Lucky disindir Gubernur Jawa Barat gara-gara tak izin pergi liburan ke Jepang di momen lebaran 2025 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, lantaran liburan ke Jepang tanpa izin.

Informasi tersebut terungkap melalui akun TikTok pribadi milik Dedi Mulyadi.

Dalam unggahannya, Dedi menyebut Lucky tidak memberikan pemberitahuan atau meminta izin kepada dirinya selaku gubernur maupun kepada Kementerian Dalam Negeri terkait kepergiannya ke luar negeri.

Aksi tersebut pun menuai sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Namun, Dedi mengungkapkan Lucky Hakim telah menghubunginya secara langsung untuk menyampaikan permintaan maaf.

Baca juga: Disindir Dedi Mulyadi karena ke Jepang Tak Izin, Lucky Hakim: Nanti Menghadap Gubernur dan Mendagri

"Mari kita bersama-sama saling menjaga saling taat kepada ketentuan dan komunikasi," kata Dedi Mulyadi dikutip dari unggahannya, Senin (7/4/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

"Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan terlebih dahulu bepergian ke Jepang," lanjutnya.

Dedi menjelaskan perjalanan Lucky ke Jepang dilakukan dalam rangka memenuhi keinginan anak-anaknya.

"Saya pikir ya Pak Lucky Hakim punya hak bepergian ke luar negeri tapi bagaimana ya memang ada aturannya," jelasnya.

Ia menambahkan meskipun cuti atau liburan merupakan hak pribadi, prosedurnya tetap harus melalui izin resmi dari Menteri Dalam Negeri, dengan pengajuan surat melalui gubernur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas