Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Fachry Albar Konsumsi Narkoba untuk Tenangkan Pikiran

Fachry Albar diduga kembali mengonsumsi narkoba tak lama setelah menjalani rehabilitasi beberapa tahun silam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Fachry Albar Konsumsi Narkoba untuk Tenangkan Pikiran
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
TERJERAT NARKOBA - Fachri Albat ditahan dengan barang bukti empat jenis narkoba dan positif mengonsumsi semuanya setelah dilakukan pemeriksaan. Fachri Albar ketika dirilis di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi membeberkan alasan Fachry Albar konsumsi narkoba.

Ia mengungkapkan bahwa Fachry menggunakan narkoba untuk kepentingan pribadi yakni menenangkan pikiran.

"Untuk alasan ini, kebutuhan pribadi," ujar Kombes Pol Twedi Aditya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Fachry Albar Terjerat Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Sabu, Kokain, Ganja, dan Obat Psikotropika

"Untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya,” katanya.

Kombes Pol Twedi mengatakan bahwa Fachri kembali mengonsumsi narkoba tak jauh setelah terjerat kasus sebelumnya beberapa tahun silam.

“Kalau untuk pemakaian, mungkin rekan-rekan sudah tahu bahwa yang bersangkutan sudah pernah terlibat perkara yang sama," beber Fachri.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun, yang bersangkutan masih menggunakan,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu, ganja, kokain, dan pil alprazolam. 

Hasil tes urine Fachri juga menunjukkan positif mengandung metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.

Atas perbuatannya, Fachri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Sebagai informasi, Fachri Albar kembali ditangkap karena penyalahgunaan narkotika. 

Ini menjadi kali ketiga dirinya terjerat kasus serupa. Kali ini, Fachri diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu 20 April 2025 malam.
 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas