Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Lisa Mariana: Hubungan dengan Ridwan Kamil Tak Berbasis Cinta

Lisa Mariana akui hubungan dengan Ridwan Kamil tidak didasari cinta. Baca selengkapnya!

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Lisa Mariana: Hubungan dengan Ridwan Kamil Tak Berbasis Cinta
Grid.ID/ Christine Tesalonika
KONPRES LISA MARIANA - Lisa Mariana menggelar konferensi pers tentang hubungannya dengan RIdwan Kamil pada Jumat (11/4/2025) 

TRIBUNNEWS.COMLisa Mariana mengungkapkan bahwa hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bersifat transaksional.

Dalam siniar bersama Richard Lee yang tayang pada Kamis (24/4/2025), Lisa mengaku bahwa hubungan mereka tidak didasari cinta.

Lisa Mariana menjelaskan bahwa Ridwan Kamil memberinya uang secara berkala.

"Iya, transaksional," ucap Lisa saat ditanya mengenai dukungan finansial yang diterimanya dari Ridwan Kamil.

Meski terlibat dalam hubungan ini, Lisa mengaku tidak merasa cinta kepada suami Atalia Praratya tersebut.

"Mencintai banget sih nggak ya. Karena nggak mungkin sadar diri gitu, tidak cinta," tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa dirinya adalah pelakor (perebut laki orang) dan meminta maaf atas perbuatannya.

Alasan Berbicara

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kesempatan yang sama, Lisa mengungkapkan alasan mengapa ia memilih untuk "speak up" mengenai dugaan perselingkuhannya.

Ia merasa disepelekan karena tidak lagi dinafkahi dengan layak.

"Tiga tahun ini aku nggak menuntut apa pun, aku kerja sendiri semua," jelasnya.

Emosi yang meluap membuatnya curhat di Instagram, yang ternyata berujung viral.

Tindakan Hukum Ridwan Kamil

Sementara itu, Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukumnya telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi," ujar Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil.

Lisa dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, termasuk manipulasi data elektronik dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Dari sini, tuduhan tanpa bukti otentik bisa masuk dalam kategori pencemaran nama baik," tambah Heribertus Hartojo, kuasa hukum lainnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas