Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Arya Saloka Bawa Dua Saksi di Sidang Cerainya dengan Putri Anne 

Sidang cerai talak pasangan artis Arya Saloka dan Putri Anne kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Arya Saloka Bawa Dua Saksi di Sidang Cerainya dengan Putri Anne 
Kolase Tribunnews
ARYA SALOKA CERAI - Sidang cerai talak pasangan artis Arya Saloka dan Putri Anne kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang cerai talak pasangan artis Arya Saloka dan Putri Anne kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Perceraian Arya Saloka dan Putri Anne, sang Aktor Hadirkan 2 Saksi

Arya Saloka kembali tidak hadir dalam sidang cerai talaknya namun hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum. Sedangkan Putri Anne maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari pihak pemohon yaitu Arya Saloka

"Agenda hari ini pembuktian dari Mas Arya Saloka, dari penggugat," kata Noverizky Tri Putra kuasa hukum Arya Saloka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Arya Saloka dan Putri Anne Sudah Pisah Rumah Sejak 3 Tahun 

Di sidang pembuktian kali ini, pihak Arya Saloka membawa dua orang untuk dijadikan saksi dalam sidang.

"Betul, bawa saksi, jumlahnya 2 orang," ujar Noverizky.

Rekomendasi Untuk Anda

Noverizky menjelaskan jika dua orang saksi yang dihadirkan adalah teman dari Arya Saloka. Lebih lanjut Noverizky tidak bisa membeberkan lebih lanjut mengenai detail sosok saksi yang dihadirkan.

"Dari kerabatnya mas Arya Saloka, kalau untuk namanya mungkin setelah persidangan baru bisa saya infokan saat ini belum bisa saya info nama-namanya," ucap Noverizky. 

Selain itu beberapa bukti dibawa oleh pihak Arya Saloka dalam sidang cerainya kali ini. 

"Bukti bukti yang kami serahkan sudah bukti yang terkait dengan bukti tertulis, atau bukti-bukti surat, contohnya seperti kartu keluarga, seperti buku nikah, seperti KTP, kartu tanda pengenal anak, dan legal standing dari Mas Arya Saloka," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas