Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Jaksa Sita Mobil dan Uang Rp 5 Miliar dari Nikita Mirzani  

Setelah pelimpahan, Kejaksaan pun menunjuk emam Jaksa untuk menangani kasus Nikita dan Mail

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jaksa Sita Mobil dan Uang Rp 5 Miliar dari Nikita Mirzani  
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
PELIMPAHAN TERSANGKA - Tersangka Nikita Mirzani (kiri) dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra (kanan) saat pelimpahan tersangka dari rutan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025). 

Laporan Wartawan Wartakotalive Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan penipuan, yakni Nikita Mirzani dan asistennya, IM alias Mail.

Nikita Mirzani dan Mail adalah tersangka kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan korban Reza Gladys.

Setelah pelimpahan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung memindahkan tahanan Nikita Mirzani dan Mail.

"Setelah pelimpahan ini, kedua tersangka yakni NM (Nikita Mirzani) dan IM (Mail) kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Kamis (5/6/2025).

Prabowo menyebut Nikita Mirzani akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, sementara Mail masuk ke dalam rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: Tak Hanya Reza Gladys, Perseteruan Nikita Mirzani dengan 5 Sosok Ini Juga Bergulir di Meja Hukum

"Selain tersangka, Kejaksaan juga menerima berkas dan barang bukti, diantaranya Uang tunai yang kami tak bisa sampaikan detil tapi sesuai dengan apa yang sudah didalilkan (Rp 5 Miliar), serta barang bergerak berupa mobil," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah pelimpahan, Kejaksaan pun menunjuk emam Jaksa untuk menangani kasus Nikita dan Mail, terkait dugaan penipuan dan TPPU ke Reza Gladys.

"Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini adalah Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UUITE juncto Pasal 55," jelasnya.

"Kedua, Pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berikutnya Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1," tambahnya.

Prabowo menyebut saat ini Jaksa sedang mempersiapkan penyusunan dakwaan, agar perkara Nikita Mirzani dan Mail yang akan dipersidangkan bisa berjalan sesuai aturan.

"Tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan, prosesnya akan seperti itu, dan nanti setelah pelimpahan silahkan teman-teman mengikuti sidang secara terbuka," ujar Prabowo. 

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. (Ari).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas