Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Slank Soroti Kisruh Royalti Musik, Harap Revisi UU Hak Cipta Segera Dilakukan

Slank mempercayakan pengelolaan hak royalti mereka kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Slank Soroti Kisruh Royalti Musik, Harap Revisi UU Hak Cipta Segera Dilakukan
tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
ROYALTI MUSIK - Grup band Slank merilis vinyl dari album Joged sebagai perayaan ulang tahun ke-41, Kamis (26/12/2024). Bassis Slank, Ivanka, menilai akar dari persoalan ini adalah belum adanya regulasi yang jelas dan rinci terkait hak cipta dan royalti di industri musik Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grup band Slank ikut angkat bicara soal polemik royalti musik yang belakangan ramai diperbincangkan, bahkan merembet hingga ke ranah hukum antara penyanyi dan pencipta lagu.

Beberapa kasus yang mencuat di antaranya adalah gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo, Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano, serta laporan Yoni Dores terhadap Lesti Kejora.

Bassis Slank, Ivanka, menilai akar dari persoalan ini adalah belum adanya regulasi yang jelas dan rinci terkait hak cipta dan royalti di industri musik Indonesia.

"Karena Undang-Undangnya belum lengkap, jadi begitu," kata Ivanka ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Ia pun berharap revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta bisa segera dilakukan agar konflik serupa tidak terus terjadi di masa mendatang.

"Mestinya dengan adanya revisi, enggak ada lagi yang begitu-begitu," lanjutnya.

Baca juga: Ikut Bersuara Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ridho Slank Senggol Pemerintah: Stop Selamanya

Rekomendasi Untuk Anda

Di sisi lain, Bimbim selaku drummer Slank menegaskan siapa pun yang ingin menggunakan lagu-lagu Slank tak perlu meminta izin secara langsung, selama telah membayar royalti sesuai ketentuan hukum.

"Hukum positif kita sekarang enggak harus izin. Mereka hanya lapor dan bayar royalti. Biasanya yang bayar itu promotor, EO, atau kafe. Mereka lapor lagu Slank apa yang mereka pakai," jelas Bimbim.

Saat ini, Slank mempercayakan pengelolaan hak royalti mereka kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

Konflik antara penyanyi dan pencipta lagu terkait perizinan penggunaan karya pun semakin sering terjadi, bahkan kerap berakhir di meja hijau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas