Paula Verhoeven Tak Terbukti Nusyuz, Tuduhan Selingkuh dari Baim Wong Gugur di Sidang
Alvon mengungkapkan, ada tiga poin putusan banding yang dikabulkan majelis hakim selain Paula tidak terbukti sebagai istri durhaka atau nusyuz.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paula Verhoeven dalam putusan banding perkara cerainya dengan Baim Wong dinyatakan tidak terbukti melakukan nusyuz atau istri durhaka.
Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma yang mengatakan kliennya dalam putusan banding tidak terbukti melakukan tindakan tersebut
"Makanya pada saat ini soal nusyuz, itu tidak terbukti, dan akhirnya menyatakan bahwa tidak ada nusyuz," ujar Alvon ketika ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).
Dengan demikian, hal ini kemudian membantah tuduhan Baim Wong terhadap Paula berselingkuh.
"Nah, ini sebenarnya juga sekaligus membuktikan bahwa adanya pihak ketiga Kemudian setelah itu juga ada perselingkuhan dan kemudian sampai macam-macam gitu kan Itu juga tidak terjadi Itu hal yang kedua gitu kan," ujar Alvon.
Alvon mengungkapkan, ada tiga poin putusan banding yang dikabulkan majelis hakim selain Paula tidak terbukti sebagai istri durhaka atau nusyuz.
Baca juga: Tangis Mita The Virgin: Sang Ibu Divonis Hidup 3 Bulan, Bertahan 1,5 Tahun Lawan Kanker
Paula otomatis mendapatkan hak nafkah madhiyah, iddah dan mut'ah dari Baim Wong.
Selanjutnya, hak asuh anak jatuh ke tangan Baim Wong.
"(Isi putusan banding) ada 3 hal dalam putusan itu, satu, mengabulkan perceraian, kedua, tidak ada nusyuz, dan tiga, hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah," ujar Alvon Kurnia
Baca tanpa iklan