Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Aktor Rayyan Alkadrie Ancam Pacar Sesama Jenis karena Cemburu, Korban Berhubungan dengan Pria Lain

Rayyan Alkadrie mengancam menyebarluaskan foto dan video hubungan intimnya dengan pacar sesama jenis, jika tidak memberi uang yang diminta.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Aktor Rayyan Alkadrie Ancam Pacar Sesama Jenis karena Cemburu, Korban Berhubungan dengan Pria Lain
IG Warung Jurnalis
PENANGKAPAN TERSANGKA PEMERASAN - Aktor Muhammad Rayyan Alkadrie (MRA) ditangkap polisi di indekosnya, kawasan Depok, Depok, Kamis (5/6/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerasan Muhammad Rayyan Alkadrie terhadap pasangan sesama jenisnya dilatari perasaan cemburu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Alkadrie cemburu karena pacarnya memiliki hubungan dengan pria lain.

"Terduga pelaku merasa cemburu, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya," kata AKBP Muhammad Firdaus.

Baca juga: Pesinetron Rayyan Alkadrie Ditangkap Polisi, Buntut Laporan Pacar Sesama Jenis Berkait Pemerasan

Hubungan pelaku dan korban juga sudah cukup jauh. Mereka beberapa kali melakukan hubungan intim dan direkam oleh pelaku.

Pelaku pun kesal karena korban memiliki hubungan dengan pria lain, sehingga mengancam menyebarkan foto dan video mereka berhubungan intim. 

Namun, pelaku akan mengurungkan niat tersebut, jika korban menyerahkan uang senilai Rp 20 juta.

"Terduga pelaku memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka," sambung AKBP MUhammad Firdaus.

Rekomendasi Untuk Anda

Korban menyerahkan uang Rp 20 juta secara bertahap secara tunai dan transfer hingga total Rp 20 juta.

"Karena tak kuat, korban pun akhirnya melapor ke Polsek Cempaka Putih," katanya lagi.

Setelah korban melapor, polisi bertindak cepat menciduk pelaku.

Alkadrie ditangkap di indekosnya, kawasan Harjamukti, Kota Depok, Kamis (5/6/2025) malam. 

Ia juga ditetapkan tersangka kasus pemerasan dan dan dijerat Pasal 368 KUHP.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas