Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Mantan Kepala BNN Bakal Jadi Saksi di Sidang Narkoba Fariz RM

Agenda sidang kasus narkoba yang menjerat Fariz RM, hari ini beragendakan mendengar keterangan saksi ahli.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
zoom-in Mantan Kepala BNN Bakal Jadi Saksi di Sidang Narkoba Fariz RM
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Fariz RM tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan kasus narkoba, Kamis (10/8/2025). Pelantun lagu Sakura menyerahkan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara mengatakan sidang kliennya kali ini beragendakan keterangan saksi ahli.

Adapun saksi ahli yang akan dihadirkan adalah mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga: Berharap Direhabilitasi, Fariz RM Percaya Pada Proses Hukum

"Jadi agenda hari ini mengenai persidangan Fariz RM adalah kita mengajukan saksi ahli yaitu mantan kepala BNN," ujar Deolipa Yumara.

Deolipa menerangkan saksi ahli tersebut dihadirkan untuk mengungkapkan mengenai Undang-Undang soal narkotika dan rehabilitasi.

Sejauh ini Fariz RM sendiri masih mengupayakan mengenai rehabilitasi atas kasus narkoba yang keempat kalinya ini.

Rekomendasi Untuk Anda

"Itu saksi ahli yang mengerti mengenai ilmu perundang-undangan narkotika dan ilmu tentang rehabilitasi. Jadi satu aja saksi ahli," kata Deolipa.

"Yang digali adalah mengenai sistem perundang-undangan mengenai narkotika dan kemudian yang kedua soal prosedur rehab, begitu," lanjut Deolipa.

Begitupun dengan proses rehabilitasi sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Deolipa mengklaim kliennya hanya sebagai pengguna bukan pengedar narkotika.

"Macam-macam lah tentang tata cara rehab termasuk undang-undangnya, termasuk dasar-dasarnya, aturan-aturannya. Karena ini kan hanya pengguna, jadi memang sekarang kan rehab jadi yang dikuatkan adalah mengenai perUndangan atau landasan hukum mengenai rehabilitasi," ucap Deolipa.

Sedangkan Fariz RM memilih untuk menyerahkan semua perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Begitupun dengan upaya rehabilitasi.

"Saya percaya kepada proses hukum ini aja," kata Fariz RM sebelum sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas