Nikita Mirzani Bantah Jual Rumah untuk Bayar Hakim
Rumor beredar karena diketahui Nikita menjual salah satu rumahnya seharga Rp 2,2 miliar karena butuh uang.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani membantah menjual rumah untuk membayar hakim, di tengah kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu secara tegas dibantah oleh Nikita Mirzani usai sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sambil tertawa, Nikita Mirzani justru menantang tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya soal menjual aset untuk memutuskan jalannya persidangan.
Baca juga: Eksepsi Ditolak di Kasus Dugaan Pemerasan, Pengacara Nikita Mirzani Tak Kecewa: Ini Persoalan Hukum
"Jual rumah, kalau bisa jual diri," ujar Nikita Mirzani sambil meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rumor tersebut diketahui bahwa Nikita menjual salah satu rumahnya seharga Rp 2,2 miliar karena butuh uang (BU) untuk membayar hakim.
Kabar ini kian merebak setelah Nikita memasarkan salah satu propertinya di tengah kasus pemerasan dan TPPU yang dilaporkan oleh dokter kecantikan, Reza Gladys.
Sementara itu dalam persidangan yang dijalani yaitu beragendakan pembacaan putusan sela, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani.
Dengan penolakan ini, maka kasusnya akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana jaksa penuntut umum akan mulai menghadirkan saksi-saksi pada pekan depan.
Menanggapi hal itu, Nikita Mirzani terlihat santai.
"Memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak," ungkap Nikita.
Nikita Mirzani berurusan dengan hukum setelah dilaporkan Reza Gladys berkait pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa menyebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare), yakni dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan pula oleh jaksa, bahwa Nikita menggunakan uang dari Reza Gladys untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR), hingga dijerat pasal TPPU.