Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Update Laporan Erika Carlina, Beberapa Saksi Bakal Diperiksa, DJ Panda Kapan?

Polisi terus mendalami laporan yang dilayangkan oleh selebritas Erika Carlina terhadap Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Update Laporan Erika Carlina, Beberapa Saksi Bakal Diperiksa, DJ Panda Kapan?
Instagram @bravyson.vconk
KASUS ERIKA CARLINA - Erika Carlina yang telah melahirkan anak pertamanya, Jumat (1/8/2025). DJ Bravy semringah gendong bayi Erika yang diberi nama Andrew Raxy Neil. Polisi terus mendalami laporan yang dilayangkan oleh selebritas Erika Carlina terhadap Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus mendalami laporan yang dilayangkan oleh selebritas Erika Carlina terhadap Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda

Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Baca juga: Denny Sumargo Ungkap Kondisi Erika Carlina Pasca-Lahiran, Singgung Upaya Pertemukan dengan DJ Panda

“Kalau untuk yang tadi ditanyakan (laporan Erika Carlina), bahwa masih dalam proses penyelidikan ya,” ujar Reonald kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa sejumlah saksi telah diundang untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Baca juga: Viral Unggahan Aktor Rizky Alatas Diduga Sindir Erika Carlina: Toilet Umum Jangan Dikasih Panggung

“Kemarin sudah beberapa yang diundang untuk melakukan klarifikasi dan beberapa saksi diundang oleh Direktorat Kriminal Umum untuk klarifikasi dan pengiriman undangan klarifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pihak terlapor, dalam hal ini DJ Panda, Reonald menyebut bahwa jadwal pemeriksaan masih akan ditentukan dalam waktu dekat.

Rekomendasi Untuk Anda

“Untuk yang terlapor itu belum ada, nanti akan dijadwalkan di hari berikutnya,” kata Reonald.

Laporan Erika teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juli 2025. 

DJ Panda dipolisikan terkait Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas