Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Azizah Salsha Punya Waktu 14 Hari Ajukan Banding atas Talak Cerai Arhan Pratama

Keputusan pengadilan berkait perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha, benar-benar berkekuatan hukum tetap setelah masa 14 hari tersebut berakhir. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Azizah Salsha Punya Waktu 14 Hari Ajukan Banding atas Talak Cerai Arhan Pratama
Kolase (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah dan Instagram Suwon FC)
(Kiri) Azizah Salsha dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan dan (kanan) Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan menjadi model jersey terbaru dari klub asal Korea Selatan (K-League 1 2024) Suwon FC. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Azizah Salsha masih ada kesempatan jika ingin mempertahankan rumah tangganya dengan Arhan Pratama.

Meski sudah diputus cerai, Azizah ada kesempatan 14 hari untuk mengajukan banding atau setidaknya sampai Arhan menbacakan ikrar cerai.

Juru bicara PA Tigaraksa, Sholahuddin, menjelaskan bahwa sidang cerai talak yang telah digelar belum membuat perceraian ini langsung berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga: Arhan Pratama dan Azizah Salsha Diputus Cerai di PA Tigaraksa, Tinggal Menunggu Pembacaan Ikrar

Arhan masih harus membacakan ikrar talak sebagai salah satu bentuk eksekusi perceraian.

“Belum, ini kan baru dikabulkan untuk bacakan ikrarnya. Kalau cerai talak berarti kan nanti ada pengucapan, itu salah satu eksekusinya," kata Sholahuddin di kantornya, Senin (25/8/2025).

"Dia baru diizinkan untuk cerai talak, mengucapkan ikrarnya, jadi belum. Masih ada waktu, 14 hari ke depan untuk mengajukan perlawanan," bebernya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menegaskan, keputusan pengadilan baru benar-benar berkekuatan hukum tetap setelah masa 14 hari tersebut berakhir. 

Selama periode itu, Azizah bisa menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan perlawanan atau banding.

“Ya maka akan berkekuatan hukum tetap sampai 14 hari ke depan, itu saja ya. Itu kan umum," ucapnya.

"Kalau dia melakukan (perlawanan) berarti pengadilan ada hak untuk memberitahukan adanya perlawanan. Kalau tidak ya verstek, kalau tidak ya ada banding, atau kasasi ya,” terus Sholahuddin.

Sebagai informasi, Arhan Pratama mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 1 Agustus 2025.

Pada tanggal 11 Agustus 2025, sidang pertama perkara cerai mereka digelar tanpa dihadiri kedua pihak.

Hari ini, sidang kedua digelar dan sudah diputus verstek dalam dua kali sidang meski biasanya verstek terjadi dalam tiga kali persidangan tanpa kehadiran prinsipal.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas