Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Jelang Sidang Tuntutan, Nikita Mirzani Pasrah: Terserah Mau Berapa 

Nikita Mirzani terlihat santai menjelang sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jelang Sidang Tuntutan, Nikita Mirzani Pasrah: Terserah Mau Berapa 
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani berkata bak model jelang sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Nikita mengaku santai dan pasrah mengenai tuntutannya kali ini. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Artis Nikita Mirzani terlihat santai menjelang sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Ibu tiga anak itu tampak pasrah menghadapi proses hukum yang dijalaninya.

Baca juga: Penampilan Nikita Mirzani di Sidang Tuntutan Hari Ini, Pakai Outfit Hitam Putih

“Terserah mau dituntut berapa aja,” ujar Nikita Mirzani singkat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

“Iya, pasrah,” lanjutnya sembari tersenyum.

Dalam sidang kali ini, Nikita tampil dengan gaya khasnya mengenakan busana bernuansa putih hitam, lengkap dengan rompi dan kacamata hitam.

Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, penampilan Nikita tetap mencuri perhatian dengan gaya percaya dirinya saat berada di ruang tahanan menuju ruang sidang.

Baca juga: Sidang Tuntutan Nikita Mirzani Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum: Kami Hanya Bisa Berdoa

Rekomendasi Untuk Anda

Meski tak banyak berkomentar, Nikita berharap agar proses sidang tuntutan bisa segera digelar dan berjalan lancar.

Diketahui, Nikita Mirzani bersama Ismail Marzuki didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas