Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Nikita Mirzani Menangis, Harap Doanya Terkabul Hakim Vonis Bebas dan Bisa Kumpul dengan Anak

Kurang lebih 8 bulan Nikita Mirzani menjalani proses hukum di ruang sidang, berkait kasus pemerasan dan TPPU. Dan sebentar lagi proses itu berakhir.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Nikita Mirzani Menangis, Harap Doanya Terkabul Hakim Vonis Bebas dan Bisa Kumpul dengan Anak
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menangis menantikan sidang putusan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Nikita berharap doanya bisa terkabul di vonis pekan depan dan bisa kembali bertemu anak-anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani mengutarakan isi hatinya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Kurang lebih delapan bulan Nikita Mirzani menjalani proses hukum di ruang sidang, berkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan sebentar lagi proses itu berakhir.

Sidang putusan yang telah menghitung hari kemudian sudah dinantikan oleh Nikita Mirzani

“Nangis karena akhirnya selesai. Setelah akhirnya selesai ya ini tanggal 28 ini hari yang saya nanti banget setelah kurang lebih 8 bulan,” kata Nikita Mirzani sambil menangis. 

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Nikita Mirzani Yakin 100 Persen Akan Bebas

Kesedihan Nikita bertambah ketika mengungkapkan kerinduan kepada ketiga buah hatinya.

Ia sudah tidak sabar untuk kembali ke rumah bertemu anak-anaknya.

“Kangen, banget. Sudah kangen banget mau tidur di kamar sama-sama,” ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Nikita saat ini hanya berharap kepada majelis hakim dalam memutuskan perkaranya.

“Ya mudah-mudahan tanggal 28 apa yang aku harapkan dan aku doakan selama ini insyaallah terkabul semua,” tandasnya penuh harap.

Adapun Nikita Mirzani beserta asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini dilaporkan oleh pemilik produk kecantikan Glafidsya, dokter Reza Gladys, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar akibat perbuatan terdakwa.

Perkara ini bermula dari siaran langsung Nikita di akun TikTok-nya yang menjelek-jelekkan produk milik Reza pada Oktober 2024, menudingnya dapat menyebabkan kanker kulit. Tak lama berselang, melalui asistennya, Nikita diduga mengancam dapat menghancurkan bisnis Reza dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.

Merasa terancam, Reza Gladys akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp 4 miliar. Atas kerugian yang dialaminya, Reza secara resmi melaporkan dugaan pemerasan yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Akibat perbuatan tersebut, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang putusan kasus Nikita Mirzani akan digelar pada Selasa (28/10/2025) mendatang. 

 

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah) 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas