Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Jelang Sidang Vonis Nikita Mirzani, Eks Staf Ahli Kapolri Singgung soal Integritas Hukum

Menjelang sidang vonis Nikita Mirzani, eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang beri pesan tegas agar proses hukum dijalankan dengan etika dan nurani.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jelang Sidang Vonis Nikita Mirzani, Eks Staf Ahli Kapolri Singgung soal Integritas Hukum
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani saat menjalani sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025). Komentar eks staf ahli Kapolri soal jelang sidang vonis Nikita Mirzani pada 28 Oktober 2025 mendatang. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang vonis Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU akan digelar 28 Oktober 2025; ia dituntut 11 tahun penjara.
  • Kasus bermula dari ulasan produk skincare Reza Gladys yang berujung transaksi Rp4 miliar dan laporan polisi.
  • Ricky Sitohang ingatkan agar persidangan dijalankan sesuai etika hukum dan hakim memutus berdasarkan nurani.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani kini memasuki babak akhir.

Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, sidang vonis atau putusan akhirnya dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025), mendatang.

Aktris berusia 39 tahun ini kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas laporan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Padahal, persoalan ini bermula dari hal yang tampak sepele, yakni dari ulasan Nikita terhadap produk skincare milik Reza Gladys.

Dari sekadar kritik di media sosial, kisah itu berubah menjadi konflik hukum besar yang menyeret nama dua publik figur ke ranah pengadilan.

Menurut berkas perkara, setelah ulasan tersebut viral, Reza Gladys disebut sempat menghubungi Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.

Dari komunikasi itu, terjadilah transaksi senilai Rp4 miliar yang diduga sebagai ‘uang tutup mulut’ agar Nikita tak lagi membahas produk skincare yang dinilai berbahaya tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, bukannya berakhir damai, Reza Gladys justru merasa dirugikan dan melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Sejak saat itu, perjalanan hukum sang artis penuh lika-liku, hingga ia sempat mendekam di tahanan selama delapan bulan.

Kini, menjelang vonis, pihak Nikita masih berharap keadilan bisa berpihak padanya.

Di tengah menegangkan menanti putusan hakim, eks staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang, turut memberikan pandangan tegas mengenai jalannya persidangan yang kini telah memasuki tahap akhir.

Baca juga: Kuasa Hukum Optimis Nikita Mirzani Bisa Bebas, Singgung Bukti Percakapan Reza Gladys dengan Mail

Menurut Ricky, proses persidangan Nikita Mirzani seharusnya tetap berada pada koridor hukum yang sesuai prosedur. 

“Di penghujung, dari mulai dakwaan dibacakan, kemudian muncul keputusan. Setelah itu, kemudian muncul eksepsi, muncul pledoi, replik, dan sekarang duplik yang terakhir."

"Nah, makanya di dalam perjalanan kita telah benar-benar, kalau kita mau bermain di arena persidangan, ikuti saja alur etika dan prosedur hukumnya."

"Jangan selalu menyerang ke personal pribadi. Personal pribadi tidak ada dalam aturan hukum," ujar Ricky, dikutip tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Sabtu (25/10/2025). 

Menurutnya, serangan terhadap hal-hal personal tidak memiliki tempat dalam aturan hukum.

Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini juga menilai dalam perkara ini mulai muncul unsur-unsur yang menyentuh ranah pribadi, padahal hal tersebut seharusnya dihindari.

Ia menyoroti adanya kecenderungan kuasa hukum kedua belah pihak yang seolah ingin menunjukkan siapa yang lebih unggul dalam penguasaan hukum.

Padahal, kata Ricky, ruang sidang bukan tempat untuk membuktikan siapa yang paling hebat, melainkan ajang pembuktian fakta dan kebenaran hukum.

"Nah, ini kan sudah menyangkut pribadi, ini yang enggak boleh gitu loh. Nah, walaupun demikian kan sudah panjang nih, sudah sampai di ujung. Kalau duplik yang disampaikan oleh pihak Nikita itu juga masih ada nuansa pribadi antara JPU yang disoroti oleh kuasa hukumnya."

"Seolah-olah mau mengajak bahwa siapa lebih hebat dalam penguasaan hukum, kamu atau saya. Kan kira-kira gitu. Di situ enggak ada yang hebat, di situ kita ajang pembuktian," tegasnya. 

Pria berusia 66 tahun ini pun mengingatkan agar tim kuasa hukum tetap berada di jalurnya dan fokus menyampaikan pembelaan secara profesional.

Ia menilai, pada tahap duplik ini, seharusnya yang disampaikan adalah argumen pembelaan yang bisa meringankan hukuman atau bahkan membebaskan terdakwa, seperti yang sebelumnya sempat terjadi pada Mail.

"Nah, selalu saya katakan, kuasa hukum Nikita ini jangan lari dari rel juga gitu loh. Udahlah, di duplik kemarin ini harusnya sampaikan saja pembelaan bagaimana di ujung penghujung ini supaya Nikita bisa terbebaskan atau bisa dikurangi."

"Kan itu harusnya seperti contoh Mail, kan dikurangi tuh. Iya. Nah, ini kan kekeh nih, enggak bisa kena, kan stok 11 tahun. Nah, bagaimana supaya ini berkurang, kan gitu. Nanti kita lihat kepiawaian hakim untuk menganalisis dan mencari formulanya," terangnya. 

Lebih lanjut, Ricky menilai yang terpenting dalam proses ini adalah bagaimana hakim mampu menilai dengan nurani dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun.

Ia berharap keputusan nanti benar-benar diambil atas dasar keadilan dan keyakinan hati nurani, sesuai dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Yang penting, hakim berbicara berdasarkan nurani, tidak terkontaminasi oleh apa pun. Ya, kalau dia sudah berbicara demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berbicara adalah iman dan nurani pribadi. Itu kira-kira, ya," pungkasnya. 

Baca juga: Dituding Bisa Main Medsos dari Penjara, Ini Kata Nikita Mirzani

Kuasa Hukum Optimis Nikita Mirzani Bisa Bebas

Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, sampai saat ini masih optimis kliennya bisa dibebaskan dalam perkara ini.

Bukan tanpa alasan, pihaknya masih berpegang teguh pada fakta persidangan hingga bukti-bukti yang sudah diberikan.

"Kalau kami sih optimis (bebas) ya kalau melihat dari fakta-fakta persidangan dari awal, dari saksi, dari bukti sendiri juga kan kita sudah ajukan," kata Galih, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (24/10/2025).

Galih juga menyinggung soal rekaman antara Reza dengan asisten Nikita, Ismail  Marzuki alias Mail hingga terjadinya transaksi uang Rp4 miliar.

Pihaknya berharap rekaman tersebut didalami secara utuh dan dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

"Ada juga rekaman full yang terjadi daripada saat Ismail Marzuki berbicara di telepon dengan Reza Gladys."

"Ya mohon itu secara utuh dilihat jangan sepotong-potong," tuturnya.

Dijelaskan Galih, bukti rekaman tersebut membuktikan awalnya Reza ingin meminta tolong kepada Nikita melalui asisten sang artis.

Sementara selama persidangan, Nikita juga telah membantah adanya pemerasan dan menegaskan hal tersebut berkaitan dengan kerjasama endorse.

"Jadi di situ kan terlihat yang mana Reza Gladys itu yang sebenarnya adalah yang meminta tolong kepada Nikita melalui Ismail Marzuki," jelas Galih.

"Jadi semoga itu bisa dilihat secara utuh percakapannya," lanjut Galih.

Baca juga: Sempat Berseteru, Razman Nasution Doakan Nikita Mirzani Dapat Keadilan dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Reza Gladys Ingin Nikita Mirzani Dinyatakan Bersalah

Sementara itu, Reza Gladys sendiri rupanya tak mempermasalahkan berapa lama hukuman yang akan diberikan kepada Nikita Mirzani.

Istri Attaubah Mufid ini hanya ingin Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus yang dilaporkannya.

Hal itu diungkap oleh sang kuasa hukum, Surya Batubara.

"Prinsipnya dia mau hukumannya berapa tahun terserah deh."

"Tapi yang penting dia dinyatakan terbukti bersalah, itu aja yang dinginkan sama dia," beber Surya, Rabu (22/10/2025).

Reza Gladys disebut memilih menyerahkan semua putusan ke majelis hakim.

"Dia nggak mau ikut-ikutan berapa hukumannya, biar majelis hakim yang memutuskan," lanjut Surya.

Jelang sidang putusan, Surya pun mendoakan artis 39 tahun itu tetap sehat dan kuat menerima vonis hukuman dari majelis hakim.

"Kita tetap mendoakan Nikita semoga sehat, semoga kuat dalam menghadapi putusan majelis hakim pada tanggal 28 Oktober 2025, kita saksikan ya," ucap Surya.

(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas