Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Eks Karyawan Ashanty Tempuh Langkah Hukum Usai Ditahan Atas Dugaan Penggelapan

Polres Tangerang Selatan menetapkan mantan karyawan penyanyi Ashanty, Ayu Chairun Nurisa menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eks Karyawan Ashanty Tempuh Langkah Hukum Usai Ditahan Atas Dugaan Penggelapan
tangkap layar Youtube Tribunnews.com
EKS KARYAWAN ASHANTY - Tak terima dituding menggelapkan uang Rp 2 miliar, Ayu Chairun Nisa mantan karyawan di bagian keuangan perusahaan Ashanty membantah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks karyawan artis Ashanty, Ayu Chairun Nurisa resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana. 

Hal itu dikatakan oleh tim kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto dimana kliennya ditahan sejak dua hari lalu, Sabtu (25/10/2025).

"Iya sudah di tahan 2 hari lalu," kata Stifan Heriyanto saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/10/2025).

Lebih lanjut tim kuasa hukum telah merencanakan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya sebagai tindak lanjut langkah hukum yang menimpa Ayu.

"Rencana hari ini kita pengajuan penangguhan," ucap Stifan.

Baca juga: Ashanty Tetap Digugat Rp100 M meski Ayu Sudah Ditahan, Kuasa Hukum: Hati-hati Jadi Boomerang

Kondisi terkini Ayu kemudian diungkap oleh Stifan Heriyanto. Kliennya itu dinilai dalam keadaan baik selama menjalani masa tahanan.

"Kondisi Ayu Alhamdulillah baik-baik saja dan tegar siap menghadapi semua," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Stifan kemudian mengungkapkan pesan yang disampaikan oleh Ayu, dimana kliennya hanya berharap kasusnya terhadap Ashanty di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan perampasan aset bisa ferus berlanjut.

"Ayu cuma berpesan untuk mengawal laporan dia di Polres (Jakarta) Selatan dan Tangsel yang sudah dibuat," pungkas Stifan.

Seperti diketahui Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantan karyawan penyanyi Ashanty, Ayu Chairun Nurisa menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana perusahaan.

Ayu dijerat tindak pidana pemalsuan surat dan/penggelapan dalam jabatan dan/penggelapan sesuai dengan pasal 263 KUHP dan/ 374 KUHP dan/ 372 KUHP.

Adapun kasus ini bermula dari aduan yang diajukan Ashanty terhadap Ayu terkait dugaan penyalahgunaan dana milik PT Hijau Hermansyah Indonesia sebesar Rp2 miliar. 

Tindakan tersebut disinyalir terjadi sejak 2023 dan kecurigaan itu muncul pada 20 Mei 2025 setelah diketahui adanya penurunan saldo rekening perusahaan yang dianggap tidak wajar.

 

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas