Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Para Fans Hadiri Sidang Vonis Nikita Mirzani, Harap sang Artis Bisa Bebas

Para fans Nikita Mirzani hadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berikan dukungan untuk sang artis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Para Fans Hadiri Sidang Vonis Nikita Mirzani, Harap sang Artis Bisa Bebas
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani usai menjalani sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Para fans Nikita Mirzani hadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berikan dukungan ke sang artis. 

Di sisi lain, Reza Gladys sendiri rupanya tak mempermasalahkan berapa lama hukuman yang akan diberikan kepada Nikita Mirzani.

Pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika itu hanya ingin Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ini.

Hal itu diungkap oleh sang kuasa hukum, Surya Batubara.

"Prinsipnya dia mau hukumannya berapa tahun terserah deh."

"Tapi yang penting dia dinyatakan terbukti bersalah, itu aja yang dinginkan sama dia," beber Surya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.

Baca juga: 10 Bulan Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dari Laporan Reza Gladys hingga Vonis Hari Ini

Reza Gladys disebut memilih menyerahkan semua putusan ke majelis hakim.

"Dia nggak mau ikut-ikutan berapa hukumannya, biar majelis hakim yang memutuskan," lanjut Surya.

Rekomendasi Untuk Anda

Jelang sidang putusan, Surya pun mendoakan artis 39 tahun itu tetap sehat dan kuat menerima vonis hukuman dari majelis hakim.

"Kita tetap mendoakan Nikita semoga sehat, semoga kuat dalam menghadapi putusan majelis hakim pada tanggal 28 Oktober 2025, kita saksikan ya," ucap Surya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas