Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Eks Staf Ahli Kapolri Nilai Langkah Ammar Zoni Minta Sidang Offline Sah Dilakukan, Singgung Alasan

Eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang anggap wajar permintaan Ammar Zoni ingin sidang offline demi ungkap fakta sebenarnya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eks Staf Ahli Kapolri Nilai Langkah Ammar Zoni Minta Sidang Offline Sah Dilakukan, Singgung Alasan
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
AMMAR EDARKAN NARKOBA - Artis Ammar Zoni tiba di Kejari Jakarta Barat, Kamis (28/3/2024) siang karena berkasnya telah dilimpahkan dan segera menghadapi persidangan. Pandangan eks staf ahli Kapolri soal permintaan Ammar Zoni yang minta sidang digerlar secara offline. 
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni meminta sidang kasus narkoba yang menjeratnya digelar secara offline, agar membantu sang artis meluruskan pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.
  • Eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang menilai permintaan itu sah dan wajar, karena bisa menjadi kesempatan untuk membuka fakta sebenarnya di persidangan.
  • Ricky juga mengingatkan agar publik tidak langsung menghakimi Ammar sebelum ada bukti jelas, serta menilai sidang offline bisa membantu mengungkap peran Ammar dalam kasus tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Nasib aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan permintaan terkait sidang kasus narkobanya digelar secara luring (offline).

Langkah ini dilakukan lantaran Ammar ingin meluruskan pemberitaan yang menurutnya telah berkembang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Mengingat, mantan suami Irish Bella itu, kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta.

Kasus ini mencuat ketika ia masih berada dalam masa tahanan atas perkara serupa, yang merupakan kasus narkoba ketiganya.

Ironisnya, menjelang kebebasannya yang dijadwalkan pada Januari 2026, aktor berusia 32 tahun itu, justru kembali tersandung kasus yang sama.

Menanggapi hal ini, eks Staf Ahli Kapolri Ricky Sitohang turut memberikan pandangannya.

Menurutnya, keinginan Ammar Zoni untuk hadir langsung dalam sidang merupakan hal yang wajar dan dapat dimaklumi.

Rekomendasi Untuk Anda

“Sekarang Amar Zoni ini berharap bahwa dia bisa tampil secara offline di sidang pengadilan. Apakah itu nanti waktu eksepsi, atau mungkin waktu pledoi, atau saat pembuktian kalau hakim menyatakan perkara dilanjutkan,” ujar Ricky Sitohang, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Selasa (28/10/2025). 

Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini menilai, ada berbagai kemungkinan mengapa Ammar tidak muncul saat sidang online.

“Mungkin saja karena dia tampil sendiri di istana, pasti akan dikawal petugas. Tapi asumsi-asumsi itu tidak bisa jadi data faktual,” tambahnya.

Ricky juga tak menutup kemungkinan bahwa Ammar merasa takut atau khawatir akan keselamatannya jika berbicara di tengah situasi yang tidak kondusif.

Baca juga: Kekasih Akui Belum Bisa Jenguk Ammar Zoni di Nusakambangan: Video Call Aja Harus Adiknya yang Daftar

Namun demikian, pria berusia 66 tahun ini menegaskan pentingnya untuk tidak menghakimi sebelum ada bukti yang jelas.

“Kesimpulannya, apa yang diharapkan oleh Ammar Zoni untuk tampil di sidang pengadilan menurut saya sah-sah saja. "

"Ada baiknya juga dihadirkan kalau memang kita ingin membuka Pandora, baik itu pengguna maupun peredar narkoba, sehingga sirkulasi ini bisa diamputasi dan dibuktikan apakah dia memang sebagai pengguna atau juga ikut sebagai pengedar,” pungkasnya.

Alasan Ammar Zoni Ingin Sidang Digelar Offline

Ammar Zoni mengaku bila pemberitaan terhadap dirinya saat ini sudah terlalu besar.

"Pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya," kata Ammar Zoni yang hadir secara daring di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Menurut dia, hal yang dipermasalahkan bukan soal keberadaan badan yang hadir langsung, tapi dari aspek psikologis.

"Karena ini adalah sidang terbuka, dan ini karena saya membawa nama saya juga, membawa nama besar saya juga," kata Ammar Zoni.

"Jadi saya mau ini dihadirkan langsung offline, jadi agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat. Karena kan ini pasti semuanya mata Indonesia, semua pemberitaan ini pasti kan mengarahkan ke saya," imbuhnya.

Lanjut dia, dirinya ingin menepis berbagai pemberitaan yang diarahkan kepada dirinya selama ini.

Hal itu yang membuat Ammar Zoni meminta majelis hakim untuk menghadirkannya secara langsung.

"Saya harus menepis itu semua. Makanya saya berharap sekali untuk bisa ketersediaan sidang offline. Karena saya sudah pernah merasakan juga sidang online kemarin yang mulia. Berbeda lah dengan sidang offline," kata Ammar Zoni.

"Makanya saya berharap dan semuanya itu juga sepakat. Semuanya sepakat untuk bisa offline yang mulia," ujar Ammar Zoni.

Ia berjanji akan memberikan keterangan secara terbuka dalam persidangan.

"Tempat inilah, tempat semuanya, kita beberkan semuanya. Kita buka-buka semuanya. Nggak ada yang kita tutupkan sama sekali," ujarnya

Baca juga: Ricky Sitohang Ingatkan Kekasih Ammar Zoni untuk Hati-hati dalam Berbicara Kasus Narkoba sang Aktor

Ammar Zoni Didakwa sebagai Pemasok Narkoba di Rutan Salemba

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ammar Zoni berperan sebagai pemasok Narkoba di Rutan Salemba.

Jaksa menyebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya melakukan perbuatan melawan hukum berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Jaksa pun mengungkap kronologi kejadian, pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa Ammar Zoni.

"Di tangga blok 1 pada saat itu terdakwa VI (Ammar Zoni) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," jelas jaksa.

Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada terdakwa Rivaldi dan Ammar Zoni masing-masing sebanyak 50 gram.

"Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu terdakwa V (Rivaldi) menghubungi Terdakwa llI (Andi) menggunakan aplikasi Zangi yang terdapat pada alat komunikasi berupa satu unit handphone Merk Oppo," ucap jaksa.

Selanjutnya, disebutkan terdakwa Rivaldi memberikan narkotika tersebut kepada terdakwa Ardian atas perintah Andre.

Setelah itu, terdakwa Ardian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Asep dengan cara menjemput dari seseorang bandar melalui aplikasi Zangi atas nama Killua Zoldyck.

Karena curiga, Kepala Regu Pengamanan Rutan Hendra Gunawan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar Asep.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti Narkoba.

"Ditemukan satu paket plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik klip kecil yang diduga berisikan Markotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur," ungkap jaksa.

Dari hasil interogasi terhadap Asep, didapatkan informasi bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa Adrian.

"Yang rencananya akan dijual atau diedarkan bersama-sama di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," jelas jaksa.

Selanjutnya, dalam penggeledahan di kamar Rutan Ammar Zoni ditemukan sejumlah barang bukti.

Hal itu berdasarkan interogasi yang dilakukan terhadap terdakwa Rivaldi.

"Terdakwa V (Rivaldi) mengakui bahwa narkotika jenis sabu didapat dari terdakwa VI (Ammar Zoni)," imbuh jaksa.

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan di kamar Ammar Zoni berupa satu bungkus plastik, klip berukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,741 gram, serta satu buah tas plastik berisi 1 bungkus klip berisikan 22 linting daun-daun kering dengan berat 4,23 gram.

"Serta satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berisikan 10,694 gram yang ditemukan di atas pintu ventilasi kamar terdakwa Ammar Zoni," jelas jaksa

Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana melanggar pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mendengar dakwaan tersebut Ammar Zoni dan terdakwa lainnya kompak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sidang Selanjutnya digelar 6 November 2025 mendatang. Mendengar eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan kuasa hukum.

(Tribunnews.com, Rinanda/Rahmat) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas