Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Optimis sang Artis Bisa Bebas

Pihak Nikita Mirzani resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar buntut laporan dari Reza Gladys.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Nikita Mirzani Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Optimis sang Artis Bisa Bebas
Tribunnews/Jeprima
KASUS NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Pihak Nikita Mirzani resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar buntut laporan dari Reza Gladys. 
Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani resmi ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Kuasa hukum Nikita Mirzani masih yakin sang artis tak bersalah dalam kasus yang dilaporkan Reza Gladys.
  • Respons Reza Gladys soal vonis hukuman yang diterima Nikita Mirzani dibeberkan kuasa hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak artis Nikita Mirzani resmi mengajukan banding atas vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar buntut laporan Reza Gladys soal pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasus ini mencuat berawal dari permasalahan skincare. 

Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi. 

Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.

Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.

Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.

Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.

Rekomendasi Untuk Anda

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi mengaku telah resmi mengajukan banding meskipun vonis yang didapatkan kliennya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Vonis tersebut lebih ringan lantaran Nikita Mirzani yang dinyatakan tak terbukti melakukan TPPU.

Pihaknya saat ini tinggal memasukkan memori banding yang diberikan waktu tujuh hari.

"Untuk pengajuannya sudah diterima, tinggal kita masukkin memori bandingnya aja," ungkap Galih, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (3/11/2025).

Terkait poin banding ini, Galih menyebut pihaknya berfokus pada Pasal 27B soal ancaman.

Baca juga: Pihak Reza Gladys Pertanyakan Gugurnya Dakwaan TPPU dalam Vonis Nikita Mirzani

"Poin-pon bandingnya terutama terkait Pasal 27B ayat 2 dan pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait itu kan yang dinyatakan terdakwa ini bersalah katanya," beber Galih.

Tak hanya itu, pihaknya juga menilai ada kekeliruan terkait pertimbangan majelis hakim hingga berpengaruh pada vonis.

Sehingga hal tersebut akan dimasukkan dalam memori banding.

Memori banding merupakan risalah mengenai penjelasan keberatan terhadap keseluruhan atau sebagian pertimbangan dan kesimpulan putusan pengadilan negeri berdasarkan fakta-fakta dan dasar hukum yang sebenarnya.

"Ada hal-hal yang lain yang krusial terkait kekeliruan ya, kekeliruan yang diambil yang dijadikan pertimbangan oleh Majis Hakim ini."

"Makanya atas dasar itu akan kita masukkan ke dalam memori banding yang akan kita buat," jelas pengacara artis 39 tahun itu.

Pada kesempatan itu, Galih mengaku masih yakin bahwa Nikita tak bersalah dalam kasus ini.

Tim kuasa hukum juga masih optimis Nikita bisa dibebaskan dari hukuman hingga menyinggung soal adanya kesepakatan dengan Reza.

"Seratus persen yakin Nikita tidak bersalah, makanya kita tetap mengajukan upaya banding."

"Nikita yang jelas ingin bebas, ini kan ada kesepakatan ada kerjasama," tutur Galih.

Reza Gladys Hanya Ingin Nikita Mirzani Dinyatakan Bersalah

Sementara itu, respons Reza Gladys atas vonis hukuman yang diterima Nikita Mirzani diungkap sang kuasa hukum, Julianus Sembiring.

Julianus Sembiring menegaskan, bahwa kliennya sejak awal melaporkan Nikita Mirzani sudah menghilangkan rasa dendam dan benci terhadap sang artis.

"Klien kami dari awal sudah menghilangkan rasa dendam rasa benci terhadap terdakwa Nikita Mirzani," kata Julianus.

Baca juga: Dukung Nikita Mirzani Ajukan Banding usai Divonis 4 Tahun Penjara, Deolipa: Lebih Menguntungkan

Pun sampai saat ini, Reza disebut tak memiliki kesan negatif kepada Nikita hingga sengaja penjarakan ibu tiga anak itu.

Dalam kasus yang dilaporkannya, pemilik klinik kecantikan Glafidsya Medika itu hanya ingin Nikita dinyatakan bersalah.

Dia tak peduli dengan berapa hukuman yang diterima oleh mantan istri Dipo Latief itu.

Julianus pun meyakini bahwa pastinya Reza ada rasa simpati kepada Nikita atas hukuman yang diterima lantaran sama-sama menjadi seorang ibu yang memiliki anak.

"Dia tidak ada sedikit pun sampai dengan sekarang, secara objektif ya ada kesan negatif terhadap terdakwa Nikita Mirzani."

"Tetapi dia hanya menginginkan melalui instrumen hukum bahwa apa yang disampaikannya kepada penyidik pada saat 3 Desember 2024 dapat dibuktikan oleh majelis dan dibuktikan bahwa orang yang dilaporkannya orang yang bersalah."

"Jadi kalau terhadap seperti sesama ibu, udah pasti dong ya merasa simpatik," papar Julianus.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas