Berkas Banding Nikita Mirzani Pada Kasus Vs Reza Gladys Diterima Pengadilan Tinggi, Kapan Putusan?
Banding yang diajukan Nikita Mirzani atas putusan kasus pemerasan dan ancaman terhadap Reza Gladys sudah sampai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menerima berkas banding yang diajukan Nikita Mirzani atas kasusnya Vs Reza Gladys.
- Kini berkas itu resmi masuk ke tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
- Lantas, kapan ada keputusan atas banding Nikita Mirzani?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses banding yang diajukan Nikita Mirzani terkait putusan kasus pemerasan dengan ancaman terhadap Reza Gladys kini resmi masuk ke tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal itu dikonfirmasi Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto.
Baca juga: Mediasi dengan Nikita Mirzani Hampir Buntu, Pihak Reza Gladys Patok Angka Damai Senilai Rp304 M
Catur Irianto mengungkapkan bahwa permohonan banding diajukan Nikita Mirzani pada 3 November 2025.
“Jadi perlu disampaikan memang permohonan banding itu oleh terdakwa ini tanggal 3 November 2025. Namun, ada prosesnya untuk melengkapi berkas, memori banding, kontra memori banding, dan baru hari Selasa itu diterima oleh Pengadilan Tinggi," kata Catur Irianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Setelah permohonan masuk, terdapat serangkaian tahapan administrasi yang wajib dipenuhi sebelum berkas diteruskan ke majelis hakim.
Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding, Kuasa Hukumnya Klaim Hakim Abaikan Bukti dan Saksi
"Hari ini berkas sudah berada di tangan majelis hakim yang akan menyidangkan dan memutus perkara tersebut,” ujar Catur.
Ia menambahkan bahwa saat ini proses telah memasuki tahap penunjukan majelis hakim yang akan mengadili upaya banding tersebut.
Namun demikian pihak pengadilan belum dapat memberikan informasi lebih jauh mengenai unsur perkara.
“Jadi tentunya kita menunggu saja lagi, ya. Tidak bisa kita sampaikan yang lain-lain karena memang ini baru sampai tahap penentuan atau penunjukan majelis dan sudah disampaikan ke tangan majelis," ucap Catur.
"Untuk itu tentu majelis punya waktu untuk nanti memberikan putusan, nanti pada saatnya akan kita sampaikan,” lanjutnya.
Menurut Catur, setelah berkas diterima majelis, para hakim akan mempelajari seluruh dokumen, termasuk memori banding dan kontra memori banding dari kedua belah pihak.
Tahapan ini harus dilalui sebelum majelis menentukan jadwal musyawarah untuk putusan.
“Ya, soal berapa lama, kalau menurut SOP-nya itu sebetulnya adalah ya yang sudah-sudah, ini mungkin tidak sampai 1 bulan biasanya sudah kita putus karena ini perkara menarik perhatian masyarakat sehingga tentu kita juga harus lebih menyiapkan putusan itu sendiri,” katanya.
Permohonan banding ini merupakan langkah lanjutan Nikita Mirzani setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis atas kasus yang melibatkan dirinya dan Reza Gladys.
Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Jejak Kasus Nikita Mirzani Vs Rez Gladys
Kasus antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Reza.
Reza Gladys, seorang pengusaha skincare/dokter estetika, melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Sidang Putusan PN Jakarta Selatan (28 Oktober 2025): Nikita divonis 4 tahun penjara.
Hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dan pencemaran, tetapi dibebaskan dari dakwaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Mediasi di PN Jakarta Selatan:
Tiga kali mediasi digelar, semuanya gagal.
Reza Gladys menuntut ganti rugi hingga Rp504 miliar, dengan syarat damai di angka Rp304 miliar.
Nikita menolak tuntutan tersebut, sehingga suasana mediasi semakin memanas.
Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta (20 November 2025):
Nikita mengajukan banding atas vonis 4 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.