Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat 12 Tahun

Terpidana Vadel Badjideh mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Vadel Badjideh Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat 12 Tahun
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). Vadel Badjideh mengakui siap menjalani sidang lanjutan dan mendapat dukungsn dari keluarga. 
Ringkasan Berita:
  • Terpidana Vadel Badjideh mengajukan kasasi ke MA setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
  • Vadel Badjide telah divonis sembilan tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi
  • Pihak Vadel menilai vonis tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana Vadel Badjideh mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Memori kasasi akan diajukan melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik pada 25 November 2025.

"Tanggal 25 (November) saya masukin memori Kasasi, ya (untuk menanggapi banding Vadel)," kata Oya kepada awak media, Sabtu (22/11/2025).

Kasus dugaan asusila

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Vadel Badjideh dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.

Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan. 

Selain itu ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rekomendasi Untuk Anda

Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

Atas putusan tersebut Vadel mengajukan banding.

Pihak Vadel menilai vonis tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. 

Namin Banding Vadel kemudian ditolak dan diperberat hukumannya menjadi 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas