Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Yudha Arfandi Ajukan PK Atas Kasus Pembunuhan Dante Putra Tamara Tyasmara 

Kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara kembali mencuat setelah Yudha Arfandi, terdakwa yang tak lain mantan kekasih sang artis ajukan PK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Yudha Arfandi Ajukan PK Atas Kasus Pembunuhan Dante Putra Tamara Tyasmara 
Kolase tribunnews
Kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara kembali mencuat setelah Yudha Arfandi, terdakwa yang tak lain mantan kekasih sang artis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Ringkasan Berita:
  • Yudha Arfandi melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara yang menjeratnya. 
  • Sidang perdana sudah digelar sejak 10 November 2025.
  • Sebelumnya, Yudha sudah mengajukan banding dan kasasi.

 

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara kembali mencuat setelah Yudha Arfandi, terdakwa yang tak lain mantan kekasih sang artis ajukan Peninjauan Kembali (PK).

Permohonan PK tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Yudha Arfandi sejak 3 November 2025.

Baca juga: Masih Mencari Keadilan Atas Kematian Dante, Tamara Tyasmara Ingin Yudha Arfandi Dihukum Mati 

"Permohonan PK tanggal 3 November 2025 oleh Kuasa Hukum Terpidana Yudha Arfandi, Bapak Dailun Sailan SH MH," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/12/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Sidang perdana sudah digelar sejak 10 November 2025.

"Sidang pertama tanggal 10 November 2025 dan tanggal 8 Des 2025 yang lalu masih agenda Tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan PK tersebut," katanya.

Baca juga: Pernah Disalahkan atas Kasus Meninggalnya Dante, Tamara Tyasmara Singgung Doa Orang Terdzolimi

Kemudian dalam sidang perdana bahwa terdakwa bisanya dihadirkan baik di ruang sidang maupun offline. 

Kemudian agenda berikutnya, tergantung pada kepentingan pemeriksaan.

"Untuk sidang berikutnya tergantung kepentingan pemeriksaan, bisa hadir bisa juga tidak hadir," ujar Immanuel.

Diketahui, Yudha Arfandi merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan anak Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante

Sebelumnya, Yudha sudah mengajukan banding dan kasasi.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Yudha Arfandi dalam perkara tersebut. Yudha tetap dihukum 20 tahun penjara.

Kasasi tersebut diputus pada Selasa 15 April 2025.

Jejak Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara Tyasmara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi atas kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 20 tahun penjara untuk Yudha Arfandi atas kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara. (Tribunnews.com/Alivio)

Kasus pembunuhan Dante, putra Tamara Tyasmara, melibatkan terdakwa Yudha Arfandi yang kini divonis 20 tahun penjara. 

Berikut jejak kasusnya 


Februari 2024

Dante, bernama lengkap Raden Andante Khalif Pramudityo, meninggal dunia. Polisi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka pembunuhan.

28 Februari 2024

Rekonstruksi kasus dilakukan di Mapolda Metro Jaya, memperlihatkan adegan yang dilakukan Yudha.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur: Yudha divonis 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan Yudha ditolak oleh pengadilan dan Mahkamah Agung.

November 2025

Yudha melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang perdana berlangsung pada 10 November 2025, dilanjutkan dengan sidang lanjutan pada 8 Desember 2025.

Desember 2025: Proses PK masih berjalan, dengan agenda tanggapan dari Penuntut Umum.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas