Ammar Zoni Ditegur Hakim karena Mengobrol dengan Adik Saat Sidang
Majelis hakim menegur terdakwa kasus penjualan narkotika, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, karena berbincang dengan adiknya di ruang sidang.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Anita K Wardhani
Ringkasan Berita:
- Ammar Zoni ditegur hakim karena berbincang dengan adiknya di ruang sidang.
- Hakim meminta Ammar Zoni menghormati persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menegur terdakwa kasus penjualan narkotika, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, karena berbincang dengan adiknya di ruang sidang.
Teguran diberikan saat persidangan masih berlangsung.
Baca juga: Tangis Ammar Zoni Pecah, Akhirnya Bertemu Aditya Zoni dan Kamelia di Pengadilan
Ammar Zoni hadir langsung mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Ia tampak mengenakan baju berwarna putih dan duduk di kursi paling ujung dekat tim penasihat hukumnya.
Posisi duduk Ammar berada di dekat pagar pembatas dengan kursi pengunjung.
Baca juga: Jalani Sidang Kasus Narkoba di Jakarta, Ammar Zoni Disambut Teriakan Keluarga
Di lokasi tersebut, Ammar terlihat sempat mengobrol dengan adiknya, Aditya Zoni, yang juga hadir di ruang sidang dan mengenakan kemeja putih.
Melihat hal tersebut, majelis hakim langsung menegur Ammar agar tidak berbincang selama persidangan berlangsung.
"Mohon untuk menghormati persidangan ya," tegur Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/12/2025).
Sebagai informasi, sidang Ammar Zoni hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa menyebut Ammar menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa," ujar jaksa.
Jaksa mengungkapkan, praktik jual beli narkotika tersebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Baca tanpa iklan