Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Upaya DJ Panda Gugah Erika Carlina hingga Cabut Laporan Polisi

Erika Carlina cabut laporan polisi tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui pertimbangan matang.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Upaya DJ Panda Gugah Erika Carlina hingga Cabut Laporan Polisi
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
UNDANGAN RESTORATIVE JUSTICE - Aktris Erika Carlina menyambangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, memenuhi undangan penyidik terkait tawaran restorative justice dari DJ Panda, Jumat (31/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sebelum laporan resmi dicabut, DJ Panda menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf serta mengakui perbuatannya kepada Erika Carlina 
  • Ada kesepakatan damai melalui proses restorative justice antara Erika dan DJ Panda
  • Kuasa hukum masing-masing masih menunggu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Erika Carlina resmi mencabut laporan polisinya terhadap Giovanni Surya Saputra atau DJ Panda berkait kasus pengancaman di Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Erika Carlina, Mohamad Faisal menegaskan bahwa pencabutan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui pertimbangan matang demi kepentingan terbaik anak.

“Perlu kami luruskan bahwa pencabutan ini tidak serta-merta. Pencabutan laporan ini semata-mata dilakukan demi kebaikan anak klien kami. Itu menjadi pertimbangan utama Erika sejak awal,” ujar Faisal kepada awak media di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

DJ Panda diketahui ayah biologis anak yang dilahirkan Erika Carlina. Namun, hubungan mereka gagal berlanjut hingga ke jenjang pernikahan. 

Faisal menjelaskan, sebelum laporan resmi dicabut, pihak terlapor telah lebih dulu menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan maaf serta mengakui perbuatannya. 

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Perdamaian Erika Carlina dengan DJ Panda hingga Cabut Laporan Pengancaman

Rekomendasi Untuk Anda

Hal itu menjadi salah satu poin penting yang akhirnya ada kesepakatan damai melalui proses restorative justice antara Erika dan DJ Panda

“Pada prinsipnya ada dua substansi utama yang menjadi dasar klien kami bersedia mencabut laporan. Pertama, terlapor telah meminta maaf. Kedua, terlapor juga secara tegas mengakui perbuatannya,” jelas Faisal.

Disc Jockey (DJ) Panda muncul ke publik untuk meminta maaf secara terbuka kepada Erika Carlina, mantan kekasihnya.
Disc Jockey (DJ) Panda muncul ke publik untuk meminta maaf secara terbuka kepada Erika Carlina, mantan kekasihnya. (wartakota)

Namun demikian, karena perkara tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), permohonan maaf tidak cukup hanya disampaikan secara pribadi. 

Faisal menyebut, permohonan maaf tersebut harus dituangkan secara terbuka melalui media sosial sebagai syarat formil.

“Karena ini perkara yang berkaitan dengan IT, maka secara formil harus memuat permohonan maaf yang diunggah di media sosial. Syarat itu sudah dipenuhi. Terlapor sudah mengunggah permohonan maaf dan mengakui perbuatannya secara terbuka,” ungkapnya.

“Dari potensi itulah yang menggugah klien kami. Selain demi kebaikan anak di masa mendatang, adanya permohonan maaf dan pengakuan perbuatan membuat klien kami akhirnya bersedia mencabut laporan,” katanya.

Faisal juga menegaskan bahwa proses pencabutan laporan berlangsung sangat cepat. Hanya dalam waktu dua hari setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum, Erika Carlina langsung mengambil keputusan.

“Kurang lebih hanya dalam waktu dua hari klien kami berdiskusi dengan kami, lalu langsung menyatakan bersedia mencabut laporan. Di tanggal yang sama, kami bersama-sama datang ke Polda untuk mencabut laporan tersebut,” ujar Faisal.

Lebih lanjut, pihaknya kini masih menunggu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kenapa tidak langsung ada update? Karena sejak perkara dicabut, tidak serta-merta terbit SP pemberhentian. Ada proses administratif yang harus dilalui,” jelasnya.

Adapun pencabutan laporan polisi tersebut dilakukan pada 19 Desember 2025.

(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas