Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Doktif Mendadak Datangi Metro Jaya, Desak Richard Lee Ditahan: Takut Siapa?

Doktif mendadak datangi Metro Jaya, desak Richard Lee ditahan. Perseteruan dua dokter viral jadi sorotan publik, Alphard mewah ikut jadi perhatian.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Doktif Mendadak Datangi Metro Jaya, Desak Richard Lee Ditahan: Takut Siapa?
Tribunnews.com/Reynas Abdila
RICHARD LEE DIPERIKSA – Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz hadir di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/1/2026), saat Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen. Kedatangannya bertujuan mengawal jalannya pemeriksaan terhadap Richard Lee yang tengah bergulir di jalur hukum. 
Ringkasan Berita:
  • Doktif muncul pagi buta, desak Richard Lee segera ditahan
  • Perseteruan dua dokter viral, saling lapor dan jadi tersangka
  • Alphard mewah Richard Lee sorotan, publik bertanya: takut siapa?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz mendadak hadir di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu petang (7/1/2026), untuk mengawal pemeriksaan perdana tersangka kasus perlindungan konsumen, Dokter Richard Lee.

Doktif tiba sekitar pukul 06.30 WIB bersama dua stafnya.

Ia menegaskan kehadirannya untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai hukum.

“Doktif hari ini ke sini untuk mengawal proses pemeriksaan terhadap tersangka Richard Lee, yang ditetapkan pada 15 Desember 2025,” ujarnya.

Menurut Doktif, tiga alat bukti yang diserahkan ke penyidik sudah cukup untuk menahan Richard Lee

“Tiga alat bukti itu di antaranya White Tomato yang sudah busuk, DNA salmon, dan stem cell,” bebernya.

Ia menilai bukti tersebut memperkuat dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Rekomendasi Untuk Anda

Richard Lee dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Seharusnya penahanan sudah bisa dilakukan. Jadi, Doktif heran kalau tidak dilakukan penahanan. Sebenarnya Polda Metro Jaya takut sama siapa?” tegasnya.

Baca juga: Belanda Membeku, Suhu di Bawah Nol, KBRI Ingatkan WNI Waspada

Pemeriksaan Perdana Richard Lee

Richard Lee menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026).

Ia tiba pukul 12.58 WIB dengan mobil mewah Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 707 PHS.

Tanpa menoleh ke arah awak media, Richard Lee langsung masuk ke gedung bersama seorang pria pendamping.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, membenarkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk kecantikan.

“Persangkaan pasalnya panjang tentang pelanggaran perlindungan konsumen,” ujarnya.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus, AKBP Muhammad Ardila Amry, menambahkan pemeriksaan perdana dilakukan untuk menggali dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Hingga pemeriksaan berlangsung, Richard Lee belum memberikan pernyataan langsung kepada wartawan.

Perseteruan Dua Dokter Viral

Kasus Richard Lee tidak berdiri sendiri. Ia terlibat perseteruan panjang dengan Doktif.

Keduanya sama-sama berstatus tersangka dan sempat dijadwalkan menjalani mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026), namun gagal karena keduanya absen. Polisi memastikan kasus berlanjut ke jalur hukum.

Perseteruan bermula dari konten TikTok Doktif yang mengulas produk kecantikan dan menuding produk milik Richard Lee melakukan klaim berlebihan.

Richard Lee merasa disudutkan dan melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik. Sebaliknya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan berita bohong dan pelanggaran perlindungan konsumen.

Doktif ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025 atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan TikTok, dengan sangkaan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor. Sementara Richard Lee ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp2 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena gaya hidup mewah Richard Lee, tetapi juga karena perseteruan panjang dengan Doktif yang kini resmi bergulir ke jalur hukum. Proses hukum keduanya akan menjadi ujian transparansi penegakan perlindungan konsumen di Indonesia, sebuah isu yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas