Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Ammar Zoni Cengengesan di Sidang saat Dengar Kesaksian Oknum Polisi yang Diduga Memeras

Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ammar Zoni Cengengesan di Sidang saat Dengar Kesaksian Oknum Polisi yang Diduga Memeras
Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior
AMMAR ZONI CENGENGESAN - Ammar Zoni tampak cengengesan mendengar kesaksian polisi yang memeriksanya untuk kasus ini di awal. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan dengan terdakwa Ammar Zoni digelar lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
  • Ammar Zoni terlihat sering tertawa.
  • Tawanya terus berderai saat polisi yang menjadi saksi memberikan keterangan.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari pihak oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap Ammar Zoni senilai Rp300 juta hingga Rp3 miliar.

Baca juga: Bucinnya Ammar Zoni di Penjara, Pura-pura Sakit agar Dokter Kamelia Jenguk Setiap Hari

Ada tiga polisi yang dihadirkan, yakni Bambang Setiadi, Mario, Arief Budianto, dan FX Sagala.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Ammar Zoni memakai baju krem yang berbeda dari terdakwa lainnya warna putih dan tampak segar serta bersemangat menyaksikan jalannya persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Betul saja, saat saksi pertama ditanya oleh majelis hakim dan kuasa hukumnya, Ammar Zoni terlihat sering tertawa-tawa.

Baca juga: Ammar Zoni Makin Kurus di Tahanan, Kamelia Tetap Puji Auranya

Saat ini sidang masih berlangsung. Saksi dari pihak polisi masih memberikan keterangan, dan sejauh ini baru satu orang yang menyampaikan kesaksiannya.

Ammar Zoni pun belum diberi kesempatan untuk berbicara. 

Meski begitu, ia beberapa kali terlihat tertawa di dalam ruangan ketika mendengar pernyataan saksi dari pihak kepolisian.

Dugaan Pemerasan

Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya Ammar Zoni menyatakan dirinya diperas Rp300 juta oleh oknum polisi agar kasusnya tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Ammar Zoni juga dimintai Rp3 miliar sekaligus untuk mewakili tahanan lainnya, sebab total ada 10 orang. Namun, Ammar Zoni menolak.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. 

Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. 

Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis. 

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat. 

Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas