Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Seleb
LIVE ●

Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Berlanjut, Kuasa Hukum Singgung BAP yang Cacat

Kuasa hukum Ammar Zoni singgung soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus narkoba kliennya yang cacat hukum.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Salma Fenty
zoom-in Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Berlanjut, Kuasa Hukum Singgung BAP yang Cacat
Tribunnews/Jeprima
KASUS AMMAR ZONI - Aktor Ammar Zoni saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Kuasa hukum Ammar Zoni singgung soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus narkoba kliennya yang cacat hukum. 
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni masih menghadapi proses hukum atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Kuasa hukum Ammar Zoni bicara soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kliennya.
  • Sang kuasa hukum menilai ada kejanggalan hingga sebut BAP cacat hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Saksi dari pihak oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan kepada Ammar Zoni dihadirkan dalam sidang kali ini.

Pada sidang sebelumnya, mantan suami artis Irish Bella itu mengaku diperas oleh oknum polisi yang meminta yang Rp300 juta agar kasus narkoba tersebut tak dinaikkan atau diungkap ke publik.

Saat ditemui usai sidang, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias justru menyinggung soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Jon menilai BAP tersebut cacat hukum.

Hal ini karena BAP tersebut ditandatangani oleh orang yang tak dikenal Ammar.

BAP adalah dokumen resmi yang disusun oleh penyidik kepolisian atau pejabat berwenang lainnya yang berisi hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, atau pihak terkait dalam suatu perkara pidana. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan arti lain, BAP juga menjadi alat bukti tertulis yang berfungsi untuk mencatat segala sesuatu yang terjadi dan diucapkan selama proses pemeriksaan.

"Kalau menurut saya itu ya BAP-nya cacat hukum. Orang dia bukan PH-nya tapi ikut tanda tangan," kata Jon, dikutip dari YouTube Grid ID.

Menurut Jon, hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal.

Mengingat banyak juga kejanggalan atas kasus yang menjerat Ammar.

Baca juga: Polisi yang Lakukan Pemeriksaan Bantah Tuduhan Pemukulan dan Setrum Ammar Zoni

"Ini udah fatal, ya silahkan nanti publik yang menilai, kemudian juga apakah tetap majelis akan menerima BAP yang cacat hukum ini," ujarnya.

Jon menjelaskan, dalam setiap perkara, BAP harus didampingi kuasa hukum.

Jika tidak, perkara tersebut tak bisa dilanjutkan.

"Dalam hukum jelas BAP yang dibuat tidak didampingi pengacara, kan itu batal, itu keputusan dari MK juga," jelas Jon. 

Kasus ini mencuat diketahui saat Ammar masih mejalani masa tahanannya di Rutan Salemba, Jakarta, atas kasus narkoba yang ketiga kalinya.

Aktor 32 tahun itu dituding ikut terlibat peredaran narkoba di dalam penjara.

Respons Ammar Zoni saat Dengar Kesaksian Oknum Polisi yang Diduga Memeras

Ada tiga polisi yang dihadirkan dalam sidang, yakni Bambang Setiadi, Mario, Arief Budianto, dan FX Sagala.

Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Ammar Zoni memakai baju krem yang berbeda dari terdakwa lainnya warna putih dan tampak segar serta bersemangat menyaksikan jalannya persidangan.

Saat saksi pertama ditanya oleh majelis hakim dan kuasa hukumnya, Ammar Zoni terlihat sering tertawa-tawa.

AMMAR ZONI CENGENGESAN - Ammar Zoni tampak cengengesan mendengar kesaksian polisi yang memeriksanya untuk kasus ini di awal. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Ammar Zoni tampak cengengesan mendengar kesaksian polisi yang memeriksanya untuk kasus ini di awal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). (Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)

Dalam sidang sebelumnya Ammar Zoni menyatakan dirinya diperas Rp300 juta oleh oknum polisi agar kasusnya tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Ammar Zoni juga dimintai Rp3 miliar sekaligus untuk mewakili tahanan lainnya, sebab total ada 10 orang. Namun, Ammar Zoni menolak.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. 

Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Baca juga: Dokter Kamelia Tak Takut jika Ammar Zoni Terjerat Narkoba Lagi usai Menikah Nanti: Udah Konsekuensi

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. 

Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis. 

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat. 

Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

(Tribunnews.com/Ifan/Alivio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas