Doktif Mau Berdamai, Asalkan Dokter Richard Lee Penuhi Syarat Ini
Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) mau berdamai, namun ada syarat yang harus dipenuhi dokter Richard Lee.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan Doktif.
- Doktif siap berdamai, namun ada syarat yang harus dipenuhi dokter Richard Lee.
- Doktif membuka peluang bertemu secara terbuka dengan Richard Lee di hadapan awak media.
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) dengan dokter kecantikan Richard Lee terus bergulir.
Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024.
Richard Lee dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan treatment kecantikan.
Penetapan tersangka atas Richard Lee dilakukan sejak 15 Desember 2025.
Doktif mau saja berdamai dengan pendiri klinik kecantikan Athena itu. Namun ada syarat yang harus dipenuhi Richard Lee.
Di sisi lain, Doktif juga menolak kemungkinan pertemuan tertutup dengan Richard Lee.
Wanita berusia 45 tahun ini justru membuka peluang bertemu secara terbuka di hadapan awak media agar prosesnya berjalan transparan.
"Sebenarnya sih keinginan Doktif itu agar dia berani berbicara dengan Doktif di hadapan media," kata Doktif, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026).
"Jadi jangan mengajak Doktif ketemu di balik layar seperti itu. Doktif inginnya ketemu di depan jurnalis ya."
"Apa yang ingin dia katakan? Katakanlah di depan Doktif, di depan jurnalis. Jika dia ingin damai dengan Doktif, katakanlah di depan jurnalis seperti itu."
"Jadi jangan mengajak doktif sembunyi-sembunyi ketemu di belakang ya," sambungnya.
Baca juga: Doktif Sindir Richard Lee yang Ngeluh Sakit saat Diperiksa Polisi: Kamu Bisa Sewa ICU Aja
Namun, Doktif menegaskan tidak mau berdamai sebelum dokter kelahiran Medan, 11 Oktober 1985 itu mengembalikan dana kepada para korban yang merasa dirugikan.
"Sampai kemarin juga Bang Hotman menghubungi Doktif. Apakah mungkin ada perdamaian?" terang wanita bertopeng ini.
"Dan Doktif katakan tidak akan ada perdamaian sebelum ratusan miliar uang masyarakat yang diambil dikembalikan ke masyarakat," tambahnya.
Doktif Minta Richard Lee Bertobat hingga Bayar Pajak Mobil
Dalam kasus ini, dokter Richard Lee terancam hukuman 12 tahun penjara.
Usai Richard Lee jadi tersangka, Doktif memberikan beberapa pesan pada suami Reni Effendi itu.
Doktif pun meminta Richard Lee untuk bertobat.
"Yang ingin disampaikan kepada DRL bertaubat," ucap Doktif, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (9/1/2026).
"Jangan memberikan drama-drama kesekian kalinya kepada masyarakat Indonesia. Tujuan Doktif satu seperti sekarang."
"Kembalikan uang tomat busuk DNA salmon yang pernah kamu ambil dari masyarakat."
"Ya, korbannya bukan cuman Doktif, banyak konsumen yang ada di belakangnya Doktif yang melaporkan," tuturnya.
Doktif yakin bahwa Richard Lee akan dipenjara atas laporannya.
Wanita kelahiran Bondowoso, 12 Januari 1981 ini, juga meminta Richard Lee mengembalikan hak konsumen yang sudah membeli produknya.
"Jadi jangan kira kamu akan lepas kali ini, 12 tahun plus 5. Bertobatlah," terang Doktif.
"Kembalikan hak mereka. Jangan menggunakan profesi dokter yang mulia untuk mengeruk uang masyarakat yang awam, yang percaya sama kamu," sambungnya.
Tak cuma itu, Doktif minta dokter berusia 40 tahun tersebut untuk memcabut gelar Ph.D di belakang namanya.
Ia juga menyinggung soal Richard Lee yang tak membayar pajak mobil Rolls-Royce.
"Yang kedua, cabut gelar Ph.D palsu kamu. Jangan pernah meletakkan gelar Ph.D kamu di belakang nama kamu."
"Yang ketiga, bayar mobil Rolls-Royce pajak kamu yang kamu tilap sekian tahun ya."
"Jadi orang yang bertanggung jawab ya. Jangan pamer menggunakan mobil Rolls-Royce tapi pajaknya kamu enggak bayar," jelas wanita bertopeng itu.
Duduk Perkara Richard Lee jadi Tersangka
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
AKBP Reonald mengatakan, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan Polda Metro Jaya sejak 15 Desember 2025.
"Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S ya, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka," kata Reonald, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (5/1/2025).
"Penetapan tersangka untuk Saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025," lanjutnya.
Reonald Simanjuntak juga mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.
"Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin."
"Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari."
"Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua," tuturnya.
Dikatakan AKBP Reonald, pelaporan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen.
"Yang ditetapkan Saudara RL menjadi tersangka itu yang laporan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024," terang AKBP Reonald.
"Yang mana melaporkan perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen," sambungnya.
AKBP Reonald Simanjuntak kemudian menjelaskan mengenai kasus hukum yang dialami oleh Richard Lee atas pelaporan Doktif.
"Pelapor yaitu saudara HH selaku kuasa hukum dari korban yaitu saudari dokter S (Samira Farahnaz atau Doktif) menerangkan bahwa pada 12 Oktober 2024 melakukan pembelian produk dengan merek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan insial S dengan akun gerabah shop dengan harga Rp670.100," paparnya.
"Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata komposisi tidak terkandung white tomato. Selain itu pada 23 Oktober 2024 korban juga membeli produk dengan merek DNA Salmon di salah satu aplikasi di rumah aja, di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima diduga barang yang diterima sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang," bebernya lagi.
Baca juga: Sama-sama Berstatus Tersangka dengan Richard Lee, Doktif Minta Penegak Hukum Bertindak Adil
Tak sampai di situ saja, Doktif kembali melakukan pengecekan terhadap produk kecantikan milik dokter Richard Lee.
"Selain itu, pada 2 November 2024 kemudian korban membeli lagi produk dengan merek Miss V dengan merek Miss V steam sell by Athena Group melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah dicek produk tersebut repacking dari produk Re Q Pink," tutupnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.