Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Richard Lee Bisa Dijemput Paksa Penyidik Jika Tak Kooperatif Jalani Proses Pemeriksaan 

Richard Lee berpeluang dipanggil paksa apabila yang kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Richard Lee Bisa Dijemput Paksa Penyidik Jika Tak Kooperatif Jalani Proses Pemeriksaan 
Instagram @dr.richard_lee
JEMPUT PAKSA - Richard Lee berpeluang dipanggil paksa apabila yang kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

 

Ringkasan Berita:
  • Richard Lee berpeluang dipanggil paksa jika tak memenuhi panggilan dengan alasan sah. 
  • Sebelumnya, Richard Lee minta pemeriksaaannya sebagai tersangka atas kasus Vs Doktif ditunda. 
  • Ia beralasan sakit sehinga pemeriksaan pada Senin (20/1/2026) minta ditunda sampai 4 Februari 2026 nanti.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Lee berpeluang dipanggil paksa apabila yang kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan hal ini saat ditanya mengenai kemungkinan jemput paksa jika Richard Lee kembali mangkir dari pemeriksaan pada 4 Februari mendatang.

Baca juga: Doktif Desak Richard Lee Segera Ditahan, Ini Tanggapan Polisi


“Pasti akan ada pertimbangan lain dari penyidik. Kenapa panggilan ini dilakukan, kita juga harus melihat, kalau memang dalam kondisi sakit ataupun kondisi lain, itu tentu harus ada tindakan lebih,” ujar Budi Hermanto, Selasa (20/1/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Richard Lee minta pemeriksaaannya sebagai tersangka atas kasus Vs Doktif ditunda dengan alasan sakit sehinga pemeriksaan pada Senin (20/1/2026) minta ditunda sampai 4 Februari 2026 nanti.

Menurutnya, penyidik tetap harus menyeimbangkan proses hukum dengan kepastian hukum bagi pelapor yang merasa dirugikan.

“Di satu sisi ada korban, ada orang yang harus mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Richard Lee Sakit, Polisi Cek Kebenarannya ke Dokter

Terkait ketidakhadiran Richard Lee pada pemeriksaan Senin (19/1/2026) lalu, Budi Hermanto mengatakan penyidik menghormati alasan yang disampaikan, namun tetap melakukan klarifikasi lanjutan.

“Ada surat yang disampaikan, tetapi kami juga akan melakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan benar dalam kondisi sakit,” jelasnya.

MUSUH BEBUYUTAN - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap  mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Polda Metro Jaya. 
MUSUH BEBUYUTAN - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap  mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Polda Metro Jaya.  (Tribunnews.com/Kolase Tribunnews)

Ia menambahkan, penyidik akan berkomunikasi langsung dengan dokter yang mengeluarkan surat izin sakit guna memastikan kondisi kesehatan Richard Lee.

“Kita harus bijak, tidak menerima sepihak. Ada cara-cara tertentu dalam penanganan perkara agar tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Budi.

Saat ditanya soal permintaan pelapor agar Richard Lee ditahan, Budi Hermanto menegaskan hal tersebut merupakan hak pelapor, namun tetap harus dikaji sesuai aturan hukum.

“Permintaan pelapor sah-sah saja. Tapi kami harus menyesuaikan dengan KUHP dan KUHP yang baru, serta tetap mengedepankan asas kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menegaskan penilaian kondisi kesehatan tidak dilakukan sembarang pihak.

“Yang mengkaji itu bukan orang-orang yang berkumpul, tapi dokter yang memeriksa langsung kondisi yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas