Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Tanggapi Gugatan Warisan, Sule Ingatkan Tanggung Jawab Teddy ke Anak dari Pernikahan Terdahulu

Sule mengingatkan Teddy Pardiyana soal tanggung jawabnya sebagai ayah bagi anak dari pernikahan terdahulu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tanggapi Gugatan Warisan, Sule Ingatkan Tanggung Jawab Teddy ke Anak dari Pernikahan Terdahulu
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
TEDDY GUGAT WARISAN - Sule ditemui di kawasan Bandung Jawa Barat, Minggu (9/6/2024). Sule angkat bicara soal gugatan warisan Lina Jubaedah yang diajukan Teddy Pardiyana dan menyampaikan pesan tegas soal peran ayah. 
Ringkasan Berita:
  • Sule menilai urusan nafkah dan sekolah anak seharusnya menjadi tanggung jawab ayah, bukan mengandalkan warisan.
  • Ia menyinggung Teddy yang memiliki anak lain dari pernikahan sebelumnya agar tetap diperhatikan.
  • Gugatan hak waris Teddy terhadap keluarga Sule kini masih bergulir di Pengadilan Agama Bandung.

TRIBUNNEWS.COM - Komedian Sule akhirnya buka suara terkait polemik warisan yang dipermasalahkan oleh Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah.

Persoalan tersebut belakangan kembali mencuat setelah Teddy mengajukan permohonan penetapan hak ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Seperti diketahui, setelah bercerai dari Sule, Lina Jubaedah menikah dengan Teddy Pardiyana.

Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai seorang putri bernama Bintang.

Usai Lina meninggal dunia, Teddy kemudian mengangkat persoalan harta peninggalan almarhumah dan menginginkan agar Bintang mendapat hak sebagai ahli waris.

Langkah hukum Teddy tercatat resmi sejak 1 Desember 2025.

Dalam berkas perkara, keluarga besar Sule ditempatkan sebagai pihak termohon.

Rekomendasi Untuk Anda

Sejumlah nama ikut tercantum, mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, hingga Utisah, ibu dari almarhumah Lina Jubaedah.

Menanggapi gugatan tersebut, Sule memberikan pesan tegas kepada Teddy.

Pemilik nama asli Sutisna ini menekankan tanggung jawab seorang ayah terhadap anaknya, terutama dalam hal nafkah dan pengasuhan, tanpa bergantung pada persoalan warisan.

Pengakuan itu dikatakan Sule, saat menjadi bintang tamu dalam acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Pekerjaan hingga Ekonomi Teddy di Tengah Gugatan Hak Waris ke Keluarga Sule

“Kerja ah, malu jadi laki-laki. Kerja nyari duit buat anak, urus anak sampai gede,” ujar Sule, dikutp Tribunnews, Rabu (21/1/2026). 

Tak hanya itu, Sule juga menyinggung fakta bahwa Teddy memiliki anak lain dari pernikahan sebelumnya sebelum menikah dengan Lina.

Pelantun lagu Papa Telepon ini mengingatkan agar perhatian Teddy tidak hanya terfokus pada Bintang semata.

“Jangan ngurusi Bintang aja. Anak kamu yang sebelumnya juga diurus kan gitu,” katanya.

Sule kemudian berbicara soal warisan yang kini dipersoalkan.

Menurutnya, jika memang membahas warisan, maka secara prinsip harta tersebut diperuntukkan bagi anak.

“Nah, terus kalau misalkan mau membicarakan masalah warisan, kan umumnya pun harus dinikmati sama Bintang,” ucap Sule.

Namun, Sule menegaskan bahwa untuk kebutuhan sehari-hari seperti pendidikan, seharusnya menjadi tanggung jawab ayah, bukan bergantung pada harta warisan.

“Kalau sekarang kita kasih, kalau untuk sekolah kan harusnya bapaknya, bukan mengandalkan dari warisan,” pungkas pria berusia 49 tahun ini. 

Duduk Perkara Gugatan Kontensius Teddy Pardiyana ke Keluarga Sule terkait Status Anak

Sebelumnya, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati sempat menegaskan perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan.

“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya.

Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata Wati, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026). 

Menurut Wati, hingga kini perkara tersebut telah memasuki empat kali agenda persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari anak bungsunya dengan mendiang Lina, yakni Ferdinand.

Wati menyebut, majelis hakim berpeluang mempercepat putusan apabila para termohon tidak hadir dalam persidangan.

“Jika para termohon tidak hadir sama sekali, ini bisa secepatnya diputus. Namun jika hadir, tentu ada proses mediasi, jawaban, pembuktian, sampai kesimpulan,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina.

Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum sang anak.

Baca juga: Sule Ogah Hadir di PA Bandung, Tegaskan Tak Ada Urusan soal Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana

“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah.

Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” tutur Wati.

Lebih lanjut, Wati menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya. Hal itulah yang mendorong pihak Teddy menempuh jalur hukum.

“Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas.

Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” tutup Wati.

(Tribunnews.com, Rinanda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas