Polesan Kamelia di Balik Tampilan Ammar Zoni yang Glowing dan Necis di Ruang Sidang
Ammar Zoni terlihat tampil beda saat sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ada polesan Kamelia di baliknya
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
Ringkasan Berita:
- Tampilan Ammar Zoni saat duduk jadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.kerap menjadi sorotan.
- Tak lagi terlihat kuyu, Ammar Zoni terlihat lebih glowing.
- Ada peran Kamelia, sang kekasih memolesnya agar tampilan Amar Zoni berbeda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni terlihat tampil beda saat duduk jadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba.
Diantara lima terdakwa yang jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tampilan Ammar Zoni kerap menjadi sorotan.
Baca juga: Kamelia Ungkap Keinginan Ammar Zoni Usai 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba: Dia Benar-benar Ingin Pulang
Dari postur tubuhnya, Amma tampak lebih ramping dan lebih gagah dibanding potret satu tahun lalu saat berada di rutan, dia terlihat sangat gemuk.
Tak hanya itu, dari pakaian bahkan jam tangan hingga kacamata pun menjadi sorotan ketika Ammar Zoni mengikuti persidangan.
Polesan Kamelia di Balik Glowingnya Tampilan Ammar Zoni di Ruang Sidang
Tampilan Ammar Zonitersebut tentu tak lepas dari peran sang kekasih, Kamelia.
Kamelia memoles penampilan Ammar Zoni lebih rapi sehingga terlihat semakin bersinar.
Baca juga: Ammar Zoni Mengaku Diintimidasi, Berharap Tak Ditempatkan Lagi di Nusakambangan
Kamelia pun mengakui kalau dirinya memang mempersiapkan penampilan sang kekasih sebelum memasuki ruang sidang.
Sebagai pasangan, ia merasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan Ammar tetap tampil rapi dan pantas.
"Kan emang semua bajunya aku yang ngatur semuanya," kata Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
"Ya iyalah harus dipakai deh, enggak punya baju lagi kan, bajunya di mana," lanjutnya.
Sebagai salah satu contoh, pada persidangan, 22 Januari 2026, Ammar pun memakai kemeja yang berbeda dari terdakwa lainnya.
Baju Ammar Berbeda dari Terdakwa Lain, Kamelia : Biar Gak Bosan
Ammar memakai kemeja kasual bermotif kotak-kotak, sedangkan yang lainnya kemeja putih polos.
Pada pekan lalu, Ammar memakai kemeja warna krem senada dengan warna yang dipakai Kamelia.
Wanita yang berpropesi sebagai dokter gigi ini menjelaskan, sengaja menata busana Ammar agar tidak tampak monoton selama mengikuti rangkaian proses hukum.
"Jadi emang sidang kan bosan juga kan pakai baju putih kan emang enggak mengharuskan," ujar Kamelia.
"Jadi biar enggak bosan aja ngelihatnya putih terus ya enggak sih?" tambahnya.
Pada kesempatan sama, Aditya Zoni merasa penampilan kakaknya berubah sejak mengenal Kamelia.
Ia merasa Ammar Zoni lebih terlihat jauh lebih menarik dan terawat berkat perhatian Kamelia.
"Bang Ammar makin ganteng, iyalah. Iya alhamdulillah lah," jelas Aditya.
Aditya berharap kasih sayang sang dokter bukan sekadar sementara, melainkan untuk selamanya. Begitupun Ammar Zoni.
"Aku doain lah yang terbaik buat Dokter sama Bang Ammar, mudah-mudahan cintanya bukan hanya sementara tapi selamanya," pungkas Aditya Zoni.
Duduk Perkara Kasus Narkoba Ammar Zoni
Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi.
Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi.
Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.
Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.