Doktif Singgung Strategi Praperadilan Richard Lee, Sebut Sudah Diprediksi Sejak Awal
Doktif menanggapi langkah Richard Lee yang mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Richard Lee yang mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya Vs Doktif.
- Doktif menyebut langkah tersebut telah ia prediksi sejak jauh hari.
- Ia menyebut ini merupakan bagian dari strategi hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau dokter detektif (Doktif) menanggapi langkah Richard Lee yang mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya di Polda Metro Jaya (PMJ) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Masih Berseteru, Doktif Khawatirkan Ada Dugaan Aliran Dana dari Richard Lee ke Hakim
Doktif menyebut langkah tersebut telah ia prediksi sejak jauh hari dan merupakan bagian dari strategi hukum.
“Doktif sudah ingatkan sejak dulu, waktu ke PMJ, bahwa strategi untuk mundur sampai tanggal 4 itu adalah strategi untuk melakukan praperadilan. Dan ternyata sesuai,” ujar Doktif di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Doktif juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Richard Lee, yang sebelumnya menyebut kliennya tidak akan mengajukan praperadilan atas status tersangka Richard Lee berkaitan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah program televisi nasional.
Baca juga: Tolak Status Tersangka dari Laporan Doktif, Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya Lewat Praperadilan
“Di tanggal 21 malam, kita sempat syuting di CNN. Di situ Doktif tanya langsung ke Bang Jeff, apakah kliennya akan mengajukan prapid (praperadilan). Jawabannya waktu itu, tidak. Tapi beberapa jam kemudian justru muncul informasi bahwa Richard Lee mengajukan prapid,” kata Doktif.
“Doktif mohon ke Bang Jeff, jangan mengikuti tindakan klien yang dinilai membingungkan publik. Tetap berintegritas sebagai seorang lawyer,” ujarnya.
Meski demikian, Doktif menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara dan sah secara hukum.
“Prapid itu hak, tidak ada masalah. Hanya saja menurut Doktif agak lucu, karena PMJ sudah sangat profesional,” ucapnya.
Doktif menilai proses penanganan perkara di Polda Metro Jaya yang berjalan hampir satu tahun menunjukkan kehati-hatian penyidik agar tidak meninggalkan celah hukum.
“Kenapa lama? Karena PMJ benar-benar tidak ingin ada celah untuk praperadilan. Sudah diduga sejak awal bahwa ini akan ditempuh,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.
"Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," kata Kompol Andaru dilansir Antara, Senin (26/1/2026).
Baca tanpa iklan