Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Ammar Zoni Minta Petugas Rutan Salemba Diusut Berkait Peredaran Narkoba

Ammar Zoni keberatan apabila penanganan kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menjeratnya, hanya menyeret dirinya dan lima terdakwa lain.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Ringkasan Berita:
  • Ammar Zoni meyakini betapa mustahil peredaran narkoba di Rutan Salemba tak diketahui petugas
  • Meski sempat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Ammar mengaku tidak mengetahui bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam rumah tahanan 
  • Di sidang peredaran narkoba yang digelar di PN Jakarta Pusat, Ammar menegaskan tak terlibat kasus yang dituduhkan kepadanya

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni minta agar petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba turut diperiksa dalam perkara dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

Mantan suami Irish Bella itu mengaku keberatan apabila penanganan kasus peredaran narkoba di lapas yang menjeratnya, hanya menyeret dirinya dan lima terdakwa lain.

Menurut Ammar, mustahil dugaan peredaran narkoba Rutan Salemba tanpa adanya peran petugas.

Keyakinan itu semakin kuat setelah saksi yang dihadirkannya, Andri Setiawan Indrakusuma, mengungkap adanya praktik peredaran narkoba di lingkungan Rutan Salemba.

Atas dasar itu, Ammar kembali menegaskan permintaannya agar petugas rutan ikut diproses secara hukum dalam kasus tersebut.

"Saya berharap kalau memang diproses, ya sekalian proses petugasnya juga gitu," kata Ammar Zoni di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Saksi di Sidang Ammar Zoni: Bandar Narkoba di Rutan Salemba Disebut Pohon, Anak Buahnya Apotek

Rekomendasi Untuk Anda

Meski sempat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Ammar mengaku tidak mengetahui bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam rumah tahanan tersebut. 

Ammar juga menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

"Banyak yang bertanya gitu kan bagaimana cara barang itu masuk. Saya pun juga jujur saya nggak tahu bagaimana cara itu barang masuk," ujar Ammar Zoni.

Sementara itu, saksi yang dihadirkan oleh Ammar, Andri Setiawan Indrakusuma, memaparkan mekanisme peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba

Ia bahkan mengakui pernah terlibat dalam praktik tersebut.

Sementara itu, Andri mengenal Ammar Zoni saat sama-sama menjalani masa tahanan di Rutan Salemba

Dalam kesaksiannya di persidangan, ia menyebut bahwa praktik jual beli narkoba memang terjadi di dalam rutan tersebut.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah bandar yang dikenal dengan sebutan pohon, sementara pihak-pihak yang berada di bawah kendali bandar tersebut disebut sebagai apotek.

"Narkotika di Salemba ada beberapa pohon (bandar). Dari masing masing pohon ada anak buah atau apotek," kata Andri di ruang sidang.

"Ketika saya pertama ke Salemba pohon cuma satu, September ada video viral di tiktok, menunjukkan ada peredaran narkoba akhirnya pohon dan anak buahnya dimasukin ke sel dan diterbangkan. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon," lanjutnya.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. 

Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. 

Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis. 

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat. 

Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

(Tribunnews.com/ M Alivio Mubrak Junior)

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas